Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual di Bone

Oknum Guru di Bone Jadi Buron Kasus Pelecehan Siswi SMA, Polisi Minta Bantuan Warga

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan para tersangka.

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
KASUS PELECEHAN - Potret Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan yang diabadikan beberapa waktu lalu. Polres Bone buru dua DPO kasus persetubuhan siswi yang libatkan oknum guru P3K. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan persetubuhan terhadap siswi SMA di Kabupaten Bone melibatkan oknum guru P3K SMKN 7 Bone berinisial AS.
  • Polres Bone telah menetapkan dua orang DPO, yaitu AS (guru P3K) dan MU, sejak 2 Juli 2025.
  • Satu pelaku lain, SF, telah ditangkap dan divonis bersalah oleh pengadilan.
  • Peristiwa terjadi pada tahun 2024, saat korban diajak mengikuti kegiatan bela diri oleh gurunya, AS.

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi oleh oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Bone terus bergulir.

Polres Bone telah menetapkan dua orang terduga pelaku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial AS dan M. Salah satunya merupakan guru P3K,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, Jumat (31/10/2025).

Menurut AKP Alvin, penetapan DPO terhadap keduanya dilakukan sejak 2 Juli 2025. Hingga kini, tim kepolisian masih melakukan pengejaran.

“Kami terus melacak keberadaan para pelaku dan berkomitmen menuntaskan kasus ini,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan para tersangka.

“Jika ada yang melihat AS atau M, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center 110,” imbau AKP Alvin.

Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih jika melibatkan tenaga pendidik.

“Kami akan bertindak profesional dan berharap dukungan masyarakat agar kasus ini segera terungkap,” ujarnya.
 
Kasus ini mencuat dari dugaan persetubuhan terhadap siswi SMA di Bone yang dilakukan oleh oknum guru P3K di SMKN 7 Bone, berinisial AS.

Ia diduga menjadi pelaku utama, bersama dua rekannya MU dan SF.

Peristiwa berawal pada 2024 saat korban diajak mengikuti kegiatan bela diri oleh AS.

Namun di balik kegiatan itu, korban justru menjadi korban kekerasan seksual.

“Pelaku utama, AS, menyetubuhi siswinya dengan modus kegiatan perguruan silat. Setelah itu, ia memanggil dua rekannya untuk melakukan hal serupa,” ungkap pendamping korban dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bone, Martina Majid.

Dari tiga pelaku, hanya SF yang telah ditangkap dan divonis bersalah oleh pengadilan.

Sementara AS dan MU masih buron.

Martina menjelaskan, korban semula tidak berani melapor karena adanya relasi kuasa antara guru dan murid.

“Korban menurut karena takut dan merasa harus patuh. Bahkan, ia sempat disumpah agar tidak membuka kejadian itu,” jelas Martina.

Kasus ini terungkap setelah SF datang melamar korban, namun ditolak keluarga.

Saat ditanya alasannya, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Martina juga mengkhawatirkan masih adanya korban lain dalam kelompok bela diri tersebut.

“Yang melapor baru satu orang. Namun dari fakta persidangan, perbuatan itu dilakukan bersama-sama. Ada kemungkinan korban lain, hanya belum berani melapor,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah menanyakan status kepegawaian AS agar tidak kembali diusulkan dalam perpanjangan kontrak P3K.

“Kami sudah konfirmasi ke BPSDM, tapi mereka menyebut kewenangan ada di provinsi untuk SMA/SMK. Jadi perlu diklarifikasi ke pihak sekolah,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait status maupun keberadaan AS.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved