Pelecehan Seksual di Bone
Oknum Guru di Bone Jadi Buron Kasus Pelecehan Siswi SMA, Polisi Minta Bantuan Warga
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan para tersangka.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
Ringkasan Berita:
- Satu pelaku lain, SF, telah ditangkap dan divonis bersalah oleh pengadilan.
- Peristiwa terjadi pada tahun 2024, saat korban diajak mengikuti kegiatan bela diri oleh gurunya, AS.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi oleh oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Bone terus bergulir.
Polres Bone telah menetapkan dua orang terduga pelaku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial AS dan M. Salah satunya merupakan guru P3K,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, Jumat (31/10/2025).
Menurut AKP Alvin, penetapan DPO terhadap keduanya dilakukan sejak 2 Juli 2025. Hingga kini, tim kepolisian masih melakukan pengejaran.
“Kami terus melacak keberadaan para pelaku dan berkomitmen menuntaskan kasus ini,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan para tersangka.
“Jika ada yang melihat AS atau M, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center 110,” imbau AKP Alvin.
Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih jika melibatkan tenaga pendidik.
“Kami akan bertindak profesional dan berharap dukungan masyarakat agar kasus ini segera terungkap,” ujarnya.
Kasus ini mencuat dari dugaan persetubuhan terhadap siswi SMA di Bone yang dilakukan oleh oknum guru P3K di SMKN 7 Bone, berinisial AS.
Ia diduga menjadi pelaku utama, bersama dua rekannya MU dan SF.
Peristiwa berawal pada 2024 saat korban diajak mengikuti kegiatan bela diri oleh AS.
Namun di balik kegiatan itu, korban justru menjadi korban kekerasan seksual.
“Pelaku utama, AS, menyetubuhi siswinya dengan modus kegiatan perguruan silat. Setelah itu, ia memanggil dua rekannya untuk melakukan hal serupa,” ungkap pendamping korban dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bone, Martina Majid.
Dari tiga pelaku, hanya SF yang telah ditangkap dan divonis bersalah oleh pengadilan.
Sementara AS dan MU masih buron.
Martina menjelaskan, korban semula tidak berani melapor karena adanya relasi kuasa antara guru dan murid.
“Korban menurut karena takut dan merasa harus patuh. Bahkan, ia sempat disumpah agar tidak membuka kejadian itu,” jelas Martina.
Kasus ini terungkap setelah SF datang melamar korban, namun ditolak keluarga.
Saat ditanya alasannya, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Martina juga mengkhawatirkan masih adanya korban lain dalam kelompok bela diri tersebut.
“Yang melapor baru satu orang. Namun dari fakta persidangan, perbuatan itu dilakukan bersama-sama. Ada kemungkinan korban lain, hanya belum berani melapor,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menanyakan status kepegawaian AS agar tidak kembali diusulkan dalam perpanjangan kontrak P3K.
“Kami sudah konfirmasi ke BPSDM, tapi mereka menyebut kewenangan ada di provinsi untuk SMA/SMK. Jadi perlu diklarifikasi ke pihak sekolah,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait status maupun keberadaan AS.(*)
| Inilah Penyebab Ketua PKB Bone dan Bulukumba Belum Ditetapkan |
|
|---|
| Sekolah di Pesantren adalah Jalan Keselamatan |
|
|---|
| Gasak 9 Kontainer Inseminasi Buatan Dinas Peternakan, Daeng Bilu Dibekuk Resmob Pinrang |
|
|---|
| Pasar Sentral Takalar Sepi, Pedagang Sebut Daya Beli Masyarakat Menurun |
|
|---|
| Pengacara Hingga Kepala Cabang Pegadaian Jadi Alumni Kahfi Halide Motivator School Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Potret-Kasat-Reskrim-Polres-Bone-AKP-Alvin-Aji-Kurniawan-2025-55.jpg)