Korupsi Proyek Irigasi Bone
Tersangka Anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel Belum Ditahan
Meski Anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel, Andi Irsan Idris Galigo
Penulis: Abdul Azis | Editor: Muh. Taufik
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Chevy Ahmad Spari menuturkan bahwa terduga IIG belum dapat diperiksa lantar pihak penyidik masih melakukan proses penyuratan kepada Pemerintah Sulawesi Selatan, dalam hal ini Gubernur Sulsel.
"Jadi setelah ada izin dari gubernur baru kita lakukan pemeriksaan terhadap IIG sebagai tersangka," kata Kombes Chevy, Rabu (17/10/2012).
Chevy mengungkapkan bahwa permintaan izin kepada Gubernur Sulsel untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka itu diperlukan lantaran tersangka masih berstatus sebagai anggota legislatif dan juga publik figur. Namun demikian, perlu tegaskan bahwa dalam bulan ini pemeriksaan terhadap tersangka IIG itu pasti dilakukan," tegas Chevy, saat ditemui di Rujab Polda Sulsel, Jl Mappaodang, Kecamatan Tamalate.
Akibat perbuatanya, tiga tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi proyek irigasi ini dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Korupsi, Subsidar Pasal 3 No 31, Tahun 1999. dan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Jo Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan Andi Irsan Indris Galigo," IIG dijerat pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan dalam kasus ini," tegas Chevy. (*)