DPRD Bone
Ketua DPRD Bone Tak Dipercaya 35 Anggotanya, Pengamat Politik Risal Pauzi: Harus Lihat Mendalam
Mosi tidak percaya kepada Andi Walinonong telah berada di meja Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Bone.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Posisi Andi Tenri Walinonong sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone sedang digoyang.
Sebanyak 35 dari 45 anggota parlemen Bone menyampaikan mosi tidak percaya kepada politisi muda Gerindra ini.
Menariknya, tujuh di antara penandatangan mosi tidak percaya itu merupakan rekan fraksi Andi Walinonong.
Andi Walinonong dinilai telah mencederai marwah DPRD Bone karena melanggar tata tertib dan kode etik.
Pemilik 7.828 suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 itu dianggap mengeluarkan kebijakan untuk kepentingan pribadi, mengabaikan hasil kesepakatan bersama.
Tak hanya itu, Andi Walinonong jarang hadir dalam rapat-rapat penting, di antaranya pembahasan
Anggaran Pendapatan dan Belanja DaeraH (APBD) perubahan.
Mosi tidak percaya kepada Andi Walinonong telah berada di meja Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Bone.
Pengamat Politik Risal Pauzi mengatakan, polemik internal di Parlemen Bone perlu dilihat secara mendalam.
Pasalnya, anggota DPRD punya hak secara personal, tapi kalau sebagai pimpinan terikat pada tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
Makanya, menurut dia, Andi Walinonong sebagai Ketua DPRD sejatinya memfasilitasi keseluruhan anggotanya untuk menyampaikan aspirasi, menyatakan pendapat, termasuk dalam rapat.
“Secara etik pimpinan DPRD, konsekuensi pimpinan DPRD itu lebih pada mengayomi anggota, sehingga dengan kondisi seperti ini menjadi perhatian serius anggota DPRD. Ini bukan personal (Andi Walinonong), tapi pada etika jabatannya,” katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: DPRD Bone Memanas, Geng Adriani Page Mosi Tak Percaya Ketua, Kelompok Andi Tenri Walinonong Bertahan
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (FISIP Unhas) ini menyebut, tindakan Andi Walinonong tentu menjadi perhatian khusus BKD.
Begitu pun dengan Partai Gerindra sebagai partai yang mengusungnya.
Pembinaan bisa saja diberikan kepada alumni Fakultas Hukum Unhas tersebut. Upaya lain dengan pendekatan agar ada perbaikan kinerja.
“Ini menjadi perhatian khusus BKD dan partai pengusung, apakah ini pembinaan atau perlu pendekatan lain untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” sebutnya.
Potensi Diganti
Mosi tidak percaya kepada Andi Walinonong bergulir di BKD.
Risal Pauzi mengatakan, jika memang ada pelanggaran berkaitan kode etik, Andi Walinonong bisa saja diganti dari kursi Ketua DPRD Bone.
Apalagi mekanisme itu ada dan tergantung dari partai pengusungnya.
Rotasi dalam alat kelengkapan dewan (AKD) pun sesuatu hal yang biasa terjadi.
Selain etik, polemik internal parlemen Bone ini perlu dilihat secara politik.
Mampu tidak 35 anggota parlemen Bumi Arung Palakka itu konsisten dengan mosi tidak percaya dilayangkan.
“Kalau secara etik memang ini personal Ketua DPRD, tapi etika sebagai jabatan perlu ditinjau kembali,” katanya.
Efek ke Masyarakat
Risal Pauzi menyampaikan, polemik di internal DPRD Bone ini bisa berefek ke masyarakat.
Pasalnya, kondisi internal DPRD Bone kurang solid. Fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan tak akan berjalan optimal.
“Apalagi ini pucuk pimpinan, sehingga beberapa keputusan-keputusan itu harus disetujui oleh pimpinan. Misal rapat paripurna harus ditandatangani oleh pimpinan dewan, beberapa penyerahan eksekutif harus pimpinan dewan,” tuturnya.
Fraksi Gerindra Ajukan Mosi Tidak Percaya
Fraksi Gerindra turut mengajukan mosi tidak percaya kepada Andi Walinonong.
Tujuh anggota DPRD dari Gerindra ikut menandatangani mosi tidak percaya.
Padahal, Andi Ulaweng adalah kader Partai Gerindra.
Risal Pauzi menduga leadership Andi Walinonong perlu diperbaiki.
Sebagai pimpinan, perempuan kelahiran Ulaweng itu harus lebih akomodatif. Pimpinan DPRD itu tak boleh ambil keputusan secara prerogatif.
Andi Walinonong perlu membedakan haknya sebagai anggota dewan dan hak sebagai pimpinan.
“Haknya sebagai anggota dewan, tentu bisa menolak dan bisa mengkritik. Tapi etika sebagai pimpinan dia harus memastikan mekanisme pemerintahan di DPRD berjalan baik,” terang alumni Administrasi Pembangunan Unhas ini.
Langkah Andi Walinonong
Risal Pauzi mengutarakan, Andi Walinonong sekarang ahrus membangun komunikasi ke publik. Lantaran DPRD Bone ini representasi masyarakat.
Konsultasi perlu juga dilakukan kepada partai pengusung untuk memastikan tindakannya selama ini sudah sesuai koridor partai atau belum.
Selanjutnya, perlu melihat aspirasi diperjuangkan lebih potensial dia menjabat Ketua DPRD atau non jabatan di AKD.
“Semakin tidak punya jabatan di alat kelengkapan dewan, semakin besar ruangnya untuk mengkritik pemerintah dan menyuarakan aspirasi. Ini yang sifatnya kritis dan juga terukur,” terangnya.
Ia mengingatkan Andi Walinonong, keputusan di DPRD itu kolektif kolegial. Bukan prerogatif.
“Walau dia ketua, harus tetap lebih kepada keputusan mayoritas yang diputuskan lewat forum tertinggi, yakni paripurna,” pungkasnya. (*)
| Laporan Ketua DPRD Bone Masih Tertahan di Sekretariat BK |
|
|---|
| Ketua DPRD Bone Pimpin Rapat APBD Perubahan, Tapi Ogah Teken Berita Acara |
|
|---|
| Program Pemkab Bone Terancam Molor, Ketua DPRD Tak Teken APBD Perubahan |
|
|---|
| Jawab Keraguan Andi Tenri, Pj Sekda Bone: Target PAD Masih Bisa Dimaksimalkan |
|
|---|
| Lika-Liku Anggota DPRD Ribut Gegara Pro Kontra Kenaikan PAD Kabupaten Bone Sulsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251016-Risal-Pauzi.jpg)