Sepekan Polres Bone Tangkap 5 Penyalahguna Narkoba, dari Pemakai hingga Bandar
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah hukum Kabupaten Bone.
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam kurun waktu sepekan terakhir, 2-6 Oktober 2025, polisi mengungkap tiga kasus berbeda dan mengamankan lima pelaku.
Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, dihadapan awak media mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah hukum Kabupaten Bone.
Dirinya mengaku penangkapan pertama dilakukan (2/10), sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Poros Bone Wajo, Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
“Pelaku berinisial GS (29), warga Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, diamankan setelah kedapatan memiliki satu sachet kecil sabu seberat 0,33 gram yang sempat ia buang ke tanah saat didekati petugas,” jelasnya, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Bone Urutan 17 Pengungkapan Narkoba di Sulsel
Dari hasil interogasi, GS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R seharga Rp300.000.
"Saat ini, R masih dalam proses pencarian," akuinya.
GS bukan hanya pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan kedua terjadi pada, Minggu (5/10/2025) di depan SD Inpres 12/79 Polewali, Kecamatan Sibulue.
Pelaku SL (27), warga setempat, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,17 gram
Dan satu unit handphone Realme yang digunakan untuk transaksi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan SL mendapatkan sabu melalui sistem tempel dari akun WhatsApp bernama PSG dengan harga Rp150.000. Pelaku dijerat pasal yang sama seperti GS,"akuinya.
Kemudian pada, Senin (6/10/2025) petugas kembali mengamankan ZL (27) di sebuah kamar kos di Jalan Langsat, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Dari tangannya ditemukan satu sachet sabu seberat 0,27 gram serta satu unit handphone OPPO A54.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap dua orang lainnya, yaitu ISL (22) dan MD (29) di Desa Matanete Bua, Kecamatan Palakka, yang berperan sebagai pengedar dan pemilik sabu tersebut,” lanjutnya.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra mengaku selain barang bukti berupa sabu, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone Infinix dan Realme serta uang tunai Rp150.000 hasil penjualan sabu.
"Kelimanya kini mendekam di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Dirinya mengaku, rangkaian pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba di Bone masih aktif dan saling terhubung.
"Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok di atas mereka,”tandasnya.(*)
Awal Mula Aktor Ammar Zoni Ketahuan Terlibat Peredaran Narkoba di Penjara, Bisa Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Sabu Rp100 Ribu Jadi Bukti, Tiga Warga Manurunge Bone Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Bandara Arung Palakka Kembali Aktif, Rute Bone–Balikpapan Dibuka 13 Oktober |
![]() |
---|
527 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Palopo Hasil Pengungkapan 12 Kasus |
![]() |
---|
Sosok AKBP Risman Sani Pemimpin Baru BNNK, Ingin Bone Bebas Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.