Bone Urutan 17 Pengungkapan Narkoba di Sulsel
Sekretaris Forbes) Andi Ardiman mengaku cukup prihatin melihat kasus narkoba di Kabupaten Bone tersangka 211 orang
Penulis: Wahdaniar | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Kabupaten Bone menempati urutan ke-17 dalam pengungkapan kasus narkoba di Sulawesi Selatan dengan jumlah tersangka mencapai 211 orang.
Dari hasil penindakan, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 403,16 gram sabu, 100,7 gram ganja, dan 3,14 gram sinte.
Sekretaris Forum Bersama Anti Narkoba (Forbes), Andi Ardiman, mengaku cukup prihatin dengan kondisi tersebut.
Ia menilai bahwa meski penindakan aparat kepolisian dan BNN menunjukkan keseriusan dalam memberantas narkoba, masih ada persoalan mendasar yang belum teratasi, terutama soal fasilitas rehabilitasi.
“Selama ini sarana rehabilitasi hanya ada di Makassar. Itu pun sering penuh sehingga mereka yang mendapat rekomendasi rehab harus menunggu lama. Kami mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bone segera membangun rumah rehabilitasi sendiri,” ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com Rabu (1/10/2025).
Andi Ardiman menambahkan, kasus narkoba di Bone menunjukkan peredaran yang nyata dan tidak bisa dianggap remeh.
Forbes mendesak agar proses hukum dan mekanisme rehabilitasi berjalan tanpa pandang bulu.
Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya pemiskinan bandar narkoba melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Senada dengan itu, anggota Forbes, Akmal Kimal, menyebut Bone bahkan masuk dalam tiga besar wilayah peredaran gelap narkoba di Sulsel, bersama Sidrap dan Makassar.
“Seharusnya posisi Bone bukan hanya pada peringkat pengungkapan, tapi juga diakui masuk tiga besar peredaran narkoba. Ini menunjukkan masalah serius yang harus segera ditangani,” tegasnya.
Meski demikian, Forbes tetap memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Bone.
Namun, mereka juga menyoroti penegakan hukum yang dinilai masih menyisakan tanda tanya, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.
“Forbes berharap aparat penegak hukum serius melawan peredaran narkoba demi keselamatan generasi,"akuinya.
"Prinsip Tettongi Tongenge atau berani berdiri di atas kebenaran harus menjadi acuan dalam penegakan hukum sesuai prinsip hukum acara pidana,” tandasnya.
Sebelumnya, Kota Makassar menjadi sasaran utama peredaran narkoba di Provinsi Sulawesi Selatan.
Terlihat dari jumlah tersangka pengungkapan kasus di 26 polres dan direktorat jajaran Polda Sulsel, kurung waktu Januari-Agustus 2025.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menempati urutan pertama, jumlah tersangka pengungkapan terbanyak.
Disusul Polres Gowa, Ditresnarkoba Polda Sulsel dan Polres Pelabuhan Makassar pada urutan dua dan tiga.
Begitu juga dari sisi barang bukti yang disita, Satresnarkoba yang dipimpin AKBP Lulik Febyantara itu, menempati urutan pertama, terbanyak.
Sementara, yang terendah pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ditempati Polres Selayar dan Polres Tator.
Hal itu diakui Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel Kombes Pol M Eka Faturahman saat dikonfirmasi tribun, Selasa (30/9/2025).
"Wilayah Hukum Polda Sulsel, khusus nya Kota Makassar merupakan kota terbesar di wilayah bagian timur Indonesia, menjadi sasaran utama para pelaku untuk mengedarkan Narkoba dari berbagai jenis," kata Eka Faturahman.
Adapun modus operandi para pelaku lanjut Eka, menyelundupkan barang haram itu lewat jalur pelabuhan.
"Terutama pelabuhan pelabuhan yang berbatasan langsung dengan pulau Kalimantan," ujarnya.
Terbukti pada 5 September 2025 ini, sabu seberat 44 kilogram tujuan Pinrang, berhasil digagalkan Satnarkoba Polres Parepare di Pelabuhan Nusantara Parepare.
Barang haram itu, pun telah dimusnahkan di halaman Ditresnarkoba Polda Sulsel, siang tadi.
Olehnya itu, kata Eka, ia dan stakeholder terkait terus meningkatkan pengawasan di pintu-pintu masuk Sulsel.
Utamanya di Pelabuhan dan Bandara.
"Kami dengan para stakeholder (BNN dan Bea Cukai, petugas petugas yg ada di pelabuhan pelabuhan laut dan Bandara Hasanudin) terus berupaya utk mengungkap, menangkap dan menggagalkan penyeludupan narkoba yang masuk ke Provinsi Sulsel," tegasnya.
Berikut data capaian (klasemen sementara) pengungkapan tersangka narkoba jajaran Polda Sulsel (Januari-Agustus) 2025;
1. Ditresnarkoba Polda Sulsel, 286 tersangka. Barang bukti; 6.872,42 gram sabu, 2.414 butir ekstasi, 5.289,72 gram ganja, 8.150 butir daftar G dan 761,02 gram sinte.
2. Polrestabes Makassar, 555 tersangka. Barang bukti; 32.554,14 gram sabu, 30 butir ekstasi, 2.900 gram ganja, 1.817 butir daftar G, 330,04 gram sinte dan 11.064 butir pil mepedrhone.
3. Polres Pelabuhan Makassar, 271 tersangka. Barang bukti; 145,8 gram sabu, 0,66 gram ganja, 48 butir daftar G, 79,04 gram sinte,
4. Polres Gowa, 372 tersangka. Barang bukti; 614,93 gram sabu, 406 gram ganja, 6.229 butir daftar G dan 242,38 gram sinte.
5. Polres Maros, 148 tersangka. Barang bukti; 786,16 gram sabu, 1.857 butir daftar G dan 114,86 gram sinte.
6. Polres Parepare, 67 tersangka. Barang bukti; 20.067,24 gram sabu dan 10,08 gram sinte.
7. Polres Pangkep, 31 tersangka. Barang bukti; 11,91 gram sabu, 1.097 butir daftar G dan 2,83 gram sinte.
8. Polres Barru, 27 tersangka. Barang bukti; 147,94 gram sabu.
9. Polres Pinrang, 188 tersangka. Barang bukti; 6.308,19 gram sabu, 17 butir ekstasi dan 2.070 butir daftar G.
10. Polres Sidrap, 85 tersangka. Barang bukti; 4.654,68 gram sabu dan 5.008 butir ekstasi.
11. Polres Enrekang, 30 tersangka. Barang bukti: 60,55 gram sabu.
12. Polres Tator, 18 tersangka. Barang bukti; 118,67 gram sabu, 1.160 gram ganja, 2,36 gram sinte.
13. Polres Luwu, 56 tersangka. Barang bukti; 195,55 gram sabu, 10 butir ekstasi dan 4.174 butir ekstasi.
14. Polres Palopo, 93 tersangka. Barang bukti; 129,07 gram sabu, 3.309 butir ekstasi dan 25,77 gram sinte.
15. Polres Lutra, 55 tersangka. Barang bukti; 55,89 gram sabu dan 4.260 butir daftar G.
16. Polres Lutim, 115 tersangka. Barang bukti; 259,21 gram sabu, 8.140 butir daftar G dan 38,21 gram sabu.
17. Polres Bone, 211 tersangka. Barang bukti; 403,16 gram sabu, 100,7 gram ganja dan 3,14 gram sinte.
18. Polres Wajo, 112 tersangka. Barang bukti; 732,69 gram sabu dan 183 butir ekstasi.
19. Polres Soppeng, 37 tersangka. Barang bukti; 70,42 gram sabu.
20. Polres Sinjai, 47 tersangka. Barang bukti; 39,11 gram sabu, 904 butir daftar G dan 7,06 gram sinte.
21. Polres Selayar, 17 tersangka. Barang bukti; 1007,54 gram sabu.
22. Polres Bulukumba, 117 tersangka. Barang bukti; 375, 36 gram sabu dan 20,46 gram sinte.
23. Polres Bantaeng, 53 tersangka. Barang bukti; 48,44 gram sabu dan 15 butir daftar G.
24. Polres Jeneponto, 55 tersangka. Barang bukti; 29,58 gram sabu dan 3.202 daftar G.
25. Polres Takalar, 66 tersangka. Barang bukti; 19,48 gram sabu dan 2,03 gram sinte.
26. Polres Torut, 22 tersangka. Barang bukti; 18,59 gram sabu dan 3,2 gram ganja.
Wali Kota Makassar dan ICMI Muda Sulsel Sepakat Perkuat Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal |
![]() |
---|
Tomat Penyebab Deflasi Sulsel September 2025 |
![]() |
---|
Aiptu Supriadi Personel Polres Gowa Dipecat Gegara Narkoba |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Kasatgas MBG Bone Bentuk Satgas Keamanan Pangan |
![]() |
---|
Tradisi Naik Pangkat di Hari Kesaktian Pancasila, Prajurit Kodim 1407/Bone Belanja di Pasar Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.