Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menteri UMKM Ubah Aturan KUR Berlaku di 2026, Bunga Flat dan Hapus Batas Jumlah Pengajuan

Dua perubahan utama yakni, penerapan bunga flat dan penghapusan batas pengajuan KUR untuk pelaku UMKM.

Editor: Ansar
indonesia.go.id
ATURAN BARU KUR - Ilustrasi Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Pemerintah mengubah aturan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), berlaku mulai Januari 2026. 

“Saya tadi mendapatkan target di 2026 sebesar Rp 320 triliun untuk didorong ke sektor UMKM.

Lalu yang dialokasikan ke sektor produksi 65 persen,” ucapnya.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) sendiri merupakan program pembiayaan bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah.

Pendanaan sepenuhnya berasal dari bank atau lembaga penyalur KUR dan diberikan kepada pelaku UMKM yang memiliki usaha produktif dan layak, tetapi belum memiliki agunan tambahan.

Pemerintah memberikan subsidi bunga dan pola penjaminan sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau objek yang dibiayai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved