Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ekonomi Sulsel

Tarif PPN Bisa Turun 2026, Ini Dampaknya

Tarif PPN berpotensi turun pada 2026. Pengamat menilai kebijakan ini bisa tingkatkan daya beli, tapi berisiko ganggu stabilitas fiskal.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok Dr A Ansir Launtu/ Abdul Muttalib Hamid
TARIF PPN – Kolase foto Pengamat Ekonomi Unismuh Makassar Abdul Muttalib Hamid (kiri), dan Pengamat Ekonomi STIEM Bongaya Makassar, Dr A Ansir Launtu (kanan). Keduanya mengirim foto pribadinya untuk melengkapi beritanya di tribun timur. Pengamat menilai penurunan tarif PPN memiliki dampak positif dan negatif. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berpotensi turun pada 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penurunan tarif yang saat ini sebesar 11 persen.

Meski demikian, Purbaya belum memastikan kebijakan tersebut.

Pemerintah masih menunggu kondisi ekonomi dan realisasi penerimaan negara hingga akhir 2025.

Pengamat Ekonomi STIEM Bongaya Makassar, Dr A Ansir Launtu, menilai rencana penurunan PPN berdampak positif.

Di antaranya, meningkatkan daya beli masyarakat karena harga barang dan jasa lebih murah.

Penurunan PPN juga mendorong konsumsi rumah tangga dan menggairahkan sektor riil.

Baca juga: Ekonomi Hijau Masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Sulsel

“(Penurunan PPN) juga memperkuat sektor padat karya dan memberi efek positif pada peningkatan permintaan serta penciptaan lapangan kerja,” kata Ansir Launtu, Kamis (16/10/2025).

Namun, ia juga menyoroti dampak negatifnya.

Penurunan PPN berisiko mengurangi pendapatan negara dan mempersempit ruang fiskal.

Hal ini bisa membatasi kemampuan pemerintah membiayai program dan pengeluaran lainnya.

“Kerugian dari penurunan tarif PPN adalah risiko ketidakseimbangan anggaran yang bisa menghambat pembiayaan proyek infrastruktur dan pelayanan publik. Termasuk potensi inflasi jika tidak dikelola dengan baik,” jelasnya.

Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Makassar, Abdul Muttalib Hamid, menilai penurunan tarif PPN dapat menurunkan harga barang dan jasa.

Hal ini mendorong konsumsi rumah tangga yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dalam konteks ekonomi domestik yang mulai melambat, langkah ini berpotensi menjadi stimulus fiskal non-belanja yang cepat terasa efeknya,” kata Muttalib.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved