Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengenal SKHW dari BHP Makassar, Dokumen Sah Penentu Hak Waris

BHP Makassar jelaskan fungsi, dasar hukum, dan prosedur penerbitan SKHW sebagai bukti sah ahli waris dan jaminan kepastian hukum pewarisan.

BHP Makassar
GEDUNG BHP MAKASSAR - Gedung BHP Makassar. Di Indonesia, Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar memiliki peran strategis dalam menerbitkan dokumen resmi yang menjadi dasar legalitas peralihan harta warisan, yaitu Surat Keterangan Hak Waris (SKHW). 

Biaya ini merupakan PNBP resmi yang dibayarkan untuk pembuatan Surat Keterangan atau Salinan Surat Keterangan Hak Waris.

Pengecualian dalam Penerbitan SKHW
Tidak semua orang yang secara formal merupakan ahli waris dapat memperoleh SKHW. Berdasarkan Pasal 838 KUHPerdata, SKHW tidak dapat diterbitkan bagi ahli waris yang:

  • Melakukan pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap pewaris
  • Pernah dihukum karena memfitnah pewaris berdasarkan putusan pengadilan, dengan tuduhan melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih berat
  • Mencegah pewaris dengan kekerasan untuk membuat atau mencabut surat wasiat
  • Menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat pewaris

Pengecualian ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan memastikan bahwa hanya ahli waris yang layak secara hukum dan moral yang dapat menerima warisan.

Keunggulan SKHW dari BHP:

  • Merupakan akta otentik yang diterbitkan oleh lembaga negara
  • Diakui secara luas oleh berbagai instansi pemerintah dan lembaga keuangan
  • Memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna
  • Proses verifikasi yang ketat dan komprehensif

Wilayah Kerja BHP Makassar
BHP Makassar memiliki wilayah kerja yang luas, meliputi 13 provinsi di Indonesia bagian timur, sehingga masyarakat dari wilayah-wilayah tersebut dapat mengajukan permohonan SKHW ke BHP Makassar.

Tips Mengajukan SKHW di BHP Makassar
Untuk memperlancar proses pengajuan SKHW, perhatikan hal-hal berikut:

  • Lengkapi seluruh dokumen sesuai persyaratan sebelum mengajukan permohonan
  • Pastikan dokumen dilegalisir oleh notaris untuk dokumen yang bukan berbentuk elektronik
  • Siapkan data lengkap tentang pewaris dan seluruh ahli waris
  • Cek keberadaan wasiat terlebih dahulu melalui Pusat Daftar Wasiat
  • Konsultasi awal dengan petugas BHP Makassar jika ada hal yang kurang jelas
  • Hadiri pemanggilan untuk Berita Acara Penghadapan dengan tepat waktu
  • Simpan bukti pembayaran PNBP sebagai arsip

Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) yang diterbitkan oleh Balai Harta Peninggalan Makassar merupakan akta otentik yang sangat penting dalam proses pewarisan.

SKHW memberikan kepastian hukum tentang status ahli waris dan menjadi dasar legalitas peralihan harta peninggalan dari pewaris kepada ahli warisnya.

Dengan memahami definisi, dasar hukum, prosedur, persyaratan, dan fungsi SKHW, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan proses pengajuan dengan lebih baik.

BHP Makassar sebagai lembaga yang berwenang senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam penerbitan SKHW.

Proses penerbitan SKHW yang sistematis dan berdasarkan hukum yang jelas menjadikan dokumen ini sebagai instrumen penting dalam menjaga ketertiban hukum dan keadilan dalam pembagian warisan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai SKHW dan layanan lainnya, tribuners dapat mengakses website resmi BHP Makassar di bhpmakassar.kemenkum.go.id atau menghubungi langsung kantor BHP Makassar yang beralamat di Jl. A. P. Pettarani No. 112, Bua Kana, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90222.(*)

 

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved