Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kaget Terima Surat Paksa, Wajib Pajak Protes Denda Rp26,5 Juta dari KPP Bantaeng

Aswan diminta membayar Rp26,5 juta karena tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) selama 53 bulan.

Tayang:
Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR/Ist
PAJAK - Surat paksa panggilan pajak. Aswan mendapat surat paksa dari pajak diminta membayar Rp26,5 juta. 

"Lagi-lagi kantor pajak melakukan standar ganda dalam menerapkan aturan. Covid merupakan bencana nasional tapi tidak mendapat penghapusan sementara bencana Sumatera dan Aceh bukan bencana nasional wajib pajak dapat penghapusan," jelasnya.

Aswan mengaku sudah diundang ke kantor Pajak Sungguminasa untuk diberi Surat Paksa dari pegawai juru sita.

"Saya menolak tandatangan surat itu karena merasa perlakukannya tidak adil,"  kata Aswan.

Setelah menolak tanda tangan, Aswan masih diberi kesempatan untuk menyurat agar diberi keringanan angsuran atau penghapusan tagihan.

"Saya diminta buat surat 53 lembar untuk permohonan permintaan keringanan atau penghapusan. Saya akan tempuh itu walaupun menurut mereka belum tentu dikabulkan,"kata Aswan.

Ia juga sudah diundang ke kantor wilayah pajak terkait masalah ini namun tetap diminta membayar sanksi administrasi.

"Kantor pajak kewenangannya terpusat di Jakarta jadi kantor wilayah atau kabupaten hanya melaksanakan regulasi tapi tidak punya kewenangan mengubah regulasi," kata Aswan.

Harapan ke DPR dan Menkeu

Aswan akan menyampaikan kasus ini ke Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra dari Kementerian Keuangan agar ke depannya tidak ada lagi sanksi administrasi.

Selain itu, DPR juga diharapkan dapat meminta penerapan penghapusan sanksi administrasi juga diterapkan ke korban Covid beberapa tahun lalu.

"Kementerian Keuangan harus belajar ke Bapenda atau samsat di beberapa daerah yang sudah lama menghapus denda pajak.Demikian juga BPJS Kesehatan sudah akan menerapkan penghapusan denda," harap Aswan.

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved