Pemuda Dibekuk Setelah Tiga Bulan Buron, Aniaya Remaja 15 Tahun di Bantaeng
Ia ditangkap setelah diduga menganiaya seorang anak di bawah umur, M. Firmansyah Awan Pratama (15).
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
“Pelaku sudah kami serahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” Gunawang menambahkan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
1. Penganiayaan Biasa – Pasal 351 KUHP
Pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, atau denda.
Jika mengakibatkan luka berat, hukuman menjadi maksimal 5 tahun.
Jika mengakibatkan kematian, hukuman maksimal 7 tahun.
2. Penganiayaan Ringan – Pasal 352 KUHP
Untuk penganiayaan yang tidak menimbulkan sakit berat atau luka berat.
Pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda.
3. Penganiayaan Berat – Pasal 354–355 KUHP
Jika penganiayaan sengaja mengakibatkan luka berat, hukuman maksimal 8 tahun.
Jika mengakibatkan kematian, hukuman dapat maksimal 10 tahun.
Jika dilakukan dengan rencana (berencana), ancaman bisa lebih berat, hingga 12 tahun atau lebih.
4. Penganiayaan terhadap Anak
Jika korbannya anak di bawah umur, kasus dapat dijerat juga dengan UU Perlindungan Anak (UU No. 35/2014):
Pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan (untuk kekerasan fisik).
Jika mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman hukuman jauh lebih tinggi.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
| Turun Lagi! Update Harga Emas Antam Hari Ini di Kota Makassar Jadi Rp 2.345.850 per Gram |
|
|---|
| Profil Komjen Fadil Imran, Astamaops Polri Jadi Saksi Nikah Adik Mantan Bupati Gowa- Anak IAS |
|
|---|
| Kala Sekda Sulsel Jufri Rahman Pakai Passapu Merah di Konferda PDI Perjuangan |
|
|---|
| 490 SPPG di Sulsel Belum Punya Sertifikat Higenis, Begini Cara Ngurusnya |
|
|---|
| Bupati dan DPRD Takalar Sepakati KUA PPAS APBD 2026, Proyeksi PAD Rp184 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Detik-detik-penangkapan-Pika-30-terduga-pelaku-penganiayaan-terhadap-M-Firmansyah.jpg)