Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemuda Dibekuk Setelah Tiga Bulan Buron, Aniaya Remaja 15 Tahun di Bantaeng

Ia ditangkap setelah diduga menganiaya seorang anak di bawah umur, M. Firmansyah Awan Pratama (15).

ISTIMEWA
PELAKU PENGANIAYAAN - Detik-detik penangkapan Pika' (30) terduga pelaku penganiayaan terhadap M Firmansyah Awan Pratama (15) di Dusun Tanetea, Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (23/11/2025) 

“Pelaku sudah kami serahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” Gunawang menambahkan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): 

1. Penganiayaan Biasa – Pasal 351 KUHP

Pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, atau denda.

Jika mengakibatkan luka berat, hukuman menjadi maksimal 5 tahun.

Jika mengakibatkan kematian, hukuman maksimal 7 tahun.

2. Penganiayaan Ringan – Pasal 352 KUHP

Untuk penganiayaan yang tidak menimbulkan sakit berat atau luka berat.

Pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda.

3. Penganiayaan Berat – Pasal 354–355 KUHP

Jika penganiayaan sengaja mengakibatkan luka berat, hukuman maksimal 8 tahun.

Jika mengakibatkan kematian, hukuman dapat maksimal 10 tahun.

Jika dilakukan dengan rencana (berencana), ancaman bisa lebih berat, hingga 12 tahun atau lebih.

4. Penganiayaan terhadap Anak

Jika korbannya anak di bawah umur, kasus dapat dijerat juga dengan UU Perlindungan Anak (UU No. 35/2014):

Pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan (untuk kekerasan fisik).

Jika mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman hukuman jauh lebih tinggi.

 

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved