Pemuda Dibekuk Setelah Tiga Bulan Buron, Aniaya Remaja 15 Tahun di Bantaeng
Ia ditangkap setelah diduga menganiaya seorang anak di bawah umur, M. Firmansyah Awan Pratama (15).
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
Ringkasan Berita:
- Seorang pria bernama Zulfikar alias Pika' (30) ditangkap Tim Resmob Polres Bantaeng.
- Pika tiga bulan buron karena menganiaya remaja M Firmansyah Awan Pratama (15).
- Penganiayaan terjadi saat korban melintas dengan motor dan tiba-tiba dihadang lalu dipukul hingga mengalami benjol di dahi.
- Motif pelaku diduga karena tersinggung disebut pencuri.
- Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah kekasihnya dan kini menjalani proses hukum di Polres Bantaeng.
TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Seorang pria bernama alias Pika’ (30) akhirnya dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan, Minggu (23/11/2025) malam.
Ia ditangkap setelah diduga menganiaya seorang anak di bawah umur, M Firmansyah Awan Pratama (15).
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawang Amin, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di Dusun Tanetea, Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pajukukang.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Peristiwa penganiayaan terjadi di Kampung Garegea, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, pada Kamis (21/8/2025) malam.
Saat itu korban tengah melintas menggunakan sepeda motor ketika tiba-tiba dihadang oleh pelaku.
“Korban dipukul satu kali dengan kepalan tangan ke bagian dahi kiri hingga menyebabkan benjol,” jelas Iptu Gunawang.
Keluarga korban yang tidak terima langsung melapor ke Polres Bantaeng pada Jumat (22/8/2025).
Penyelidikan berlangsung selama tiga bulan hingga akhirnya polisi menemukan persembunyian Pika’.
Ia ditangkap di rumah kekasihnya.
“Begitu keberadaan pelaku terdeteksi, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” tambah Gunawang.
Dalam pemeriksaan awal, Pika’ mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motifnya.
“Pelaku mengaku tersinggung karena disebut pencuri,” kata Gunawang.
Pika’ kini ditahan di Polres Bantaeng.
“Pelaku sudah kami serahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” Gunawang menambahkan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
1. Penganiayaan Biasa – Pasal 351 KUHP
Pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, atau denda.
Jika mengakibatkan luka berat, hukuman menjadi maksimal 5 tahun.
Jika mengakibatkan kematian, hukuman maksimal 7 tahun.
2. Penganiayaan Ringan – Pasal 352 KUHP
Untuk penganiayaan yang tidak menimbulkan sakit berat atau luka berat.
Pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda.
3. Penganiayaan Berat – Pasal 354–355 KUHP
Jika penganiayaan sengaja mengakibatkan luka berat, hukuman maksimal 8 tahun.
Jika mengakibatkan kematian, hukuman dapat maksimal 10 tahun.
Jika dilakukan dengan rencana (berencana), ancaman bisa lebih berat, hingga 12 tahun atau lebih.
4. Penganiayaan terhadap Anak
Jika korbannya anak di bawah umur, kasus dapat dijerat juga dengan UU Perlindungan Anak (UU No. 35/2014):
Pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan (untuk kekerasan fisik).
Jika mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman hukuman jauh lebih tinggi.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
| Turun Lagi! Update Harga Emas Antam Hari Ini di Kota Makassar Jadi Rp 2.345.850 per Gram |
|
|---|
| Profil Komjen Fadil Imran, Astamaops Polri Jadi Saksi Nikah Adik Mantan Bupati Gowa- Anak IAS |
|
|---|
| Kala Sekda Sulsel Jufri Rahman Pakai Passapu Merah di Konferda PDI Perjuangan |
|
|---|
| 490 SPPG di Sulsel Belum Punya Sertifikat Higenis, Begini Cara Ngurusnya |
|
|---|
| Bupati dan DPRD Takalar Sepakati KUA PPAS APBD 2026, Proyeksi PAD Rp184 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Detik-detik-penangkapan-Pika-30-terduga-pelaku-penganiayaan-terhadap-M-Firmansyah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.