CEK FAKTA: Pasha Ungu Mundur dari DPR RI

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PASHA UNGU - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN, Sigit Purnomo atau dikenal Pasha Ungu. Sebagai informasi, kabar Pasha mengundurkan diri dari DPR RI berseliweran di media sosial. Kabar tersebut termuat dalam video dengan narasi yang menyebut Pasha ogah ikut menikmati uang haram para anggota dewan. (Istimewa)

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar Sigit Purnomo alias Pasha Ungu mengundurkan diri dari DPR RI sedang ramai di media sosial.

Pasha Ungu adalah anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN. 

Kini tengah diisukan menarik diri dari Senayan.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno membantah kader partainya, Pasha Ungu, mengundurkan diri dari DPR RI.

"Hoax itu," ujar Eddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/8/2025).

Sebagai informasi, kabar Pasha mengundurkan diri dari DPR RI berseliweran di media sosial.

Kabar tersebut termuat dalam video dengan narasi yang menyebut Pasha ogah ikut menikmati uang haram para anggota dewan.

Informasi ini beredar beberapa waktu setelah sikap Pasha yang terdiam saat anggota DPR RI berjoget menjadi sorotan publik.

Saat itu, anggota DPR RI baru saja selesai mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI.

Sejumlah mahasiswa Universitas Pertahanan (Unhan) kemudian membawakan lagu Sajojo dan Gemu Fa Mi Re.

Pada momen itulah sejumlah anggota DPR berdiri dari kursinya dan mulai berjoget, sementara Pasha hanya terdiam.

Kata Pasha soal kolega DPR yang berjoget

Meski dipuji pengguna media sosial, Pasha justru membela kolega DPR-nya dan membantah bahwa mereka tidak peka dengan kondisi masyarakat.

"Oh iya dong (tetap sensitif), DPR ini kan saya kira pasti peka lah, karena salah satu tujuan kita ini kan undang-undang dan tujuannya yang terbaik untuk masyarakat di seluruh sektor lini kehidupan,” kata Pasha saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Tugas Pasha Ungu sebagai anggota Komisi VIII DPR RI

Komisi VIII DPR RI adalah alat kelengkapan DPR RI yang membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan/anak.

Komisi ini bekerja sesuai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR.

Berikut tugas-tugas utama anggota Komisi VIII DPR RI:

Membidangi urusan tertentu

Anggota Komisi VIII membahas, mengawasi, dan merumuskan kebijakan di bidang:

-Agama

-Sosial

-Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

-Penanggulangan bencana

-Pengelolaan zakat, haji, dan wakaf

Mitra kerja kementerian/lembaga terkait

Komisi VIII bermitra dengan:

-Kementerian Agama

-Kementerian Sosial

-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

-Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

-Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Fungsi legislasi

Menyusun, membahas, dan memberikan masukan dalam pembentukan undang-undang terkait bidang agama, sosial, perempuan, anak, dan kebencanaan.

Fungsi anggaran

-Membahas alokasi anggaran kementerian/lembaga mitra kerja.

-Mengawasi penggunaan anggaran agar tepat sasaran, termasuk anggaran haji, bantuan sosial, dan dana penanggulangan bencana.

Fungsi pengawasan

-Mengawasi kinerja kementerian/lembaga mitra kerja.

-Melakukan kunjungan kerja (reses maupun spesifik) untuk memantau langsung pelaksanaan program pemerintah.

Perlindungan masyarakat

-Mendorong kebijakan perlindungan anak, kesetaraan gender, dan pemberdayaan perempuan.

-Mengawasi penyaluran bantuan sosial agar tidak disalahgunakan.

-Mengawal transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan haji. (*)

 

 

 

 

Berita Terkini