-Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
-Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Fungsi legislasi
Menyusun, membahas, dan memberikan masukan dalam pembentukan undang-undang terkait bidang agama, sosial, perempuan, anak, dan kebencanaan.
Fungsi anggaran
-Membahas alokasi anggaran kementerian/lembaga mitra kerja.
-Mengawasi penggunaan anggaran agar tepat sasaran, termasuk anggaran haji, bantuan sosial, dan dana penanggulangan bencana.
Fungsi pengawasan
-Mengawasi kinerja kementerian/lembaga mitra kerja.
-Melakukan kunjungan kerja (reses maupun spesifik) untuk memantau langsung pelaksanaan program pemerintah.
Perlindungan masyarakat
-Mendorong kebijakan perlindungan anak, kesetaraan gender, dan pemberdayaan perempuan.
-Mengawasi penyaluran bantuan sosial agar tidak disalahgunakan.
-Mengawal transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan haji. (*)