Komisi VIII DPR RI adalah alat kelengkapan DPR RI yang membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan/anak.
Komisi ini bekerja sesuai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR.
Berikut tugas-tugas utama anggota Komisi VIII DPR RI:
Membidangi urusan tertentu
Anggota Komisi VIII membahas, mengawasi, dan merumuskan kebijakan di bidang:
-Agama
-Sosial
-Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
-Penanggulangan bencana
-Pengelolaan zakat, haji, dan wakaf
Mitra kerja kementerian/lembaga terkait
Komisi VIII bermitra dengan:
-Kementerian Agama
-Kementerian Sosial
-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak