Rektor UNM Dilapor

Sosok QDB, Doktor Teknik UNM Berani Laporkan Rektor Karta Jayadi ke Polda Sulsel

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAPOR REKTOR- Dr QDB (kiri), dosen Universitas Negeri Makassar, melaporkan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi (kanan) ke Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025). Berdasarkan informasiyang diterima tribun-timur.com laporannya terkait tindak pidana UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024.

Kuasa hukumnya, Jamil Misbach, menuding laporan QDB bermotif pribadi karena kehilangan jabatan struktural di kampus.

Pihak rektorat bahkan mengirim somasi, memberi waktu 3×24 jam agar Qadriati meminta maaf.

Jika tidak, tim hukum rektor siap melaporkan balik.

Dijatuhi Hukuman Etik 

Dosen berinisial QDB tersebut dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan pelanggaran akademik dan perilaku tidak terpuji.

Selain itu, yang bersangkutan juga telah diganti dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UNM.

Majelis Etik UNM menyatakan QDB terbukti melakukan pelanggaran dengan menggelar ujian skripsi tertutup secara terbuka dan mempublikasikannya di media sosial untuk konten.

Aksi tersebut dianggap mencederai norma akademik dan melanggar kode etik dosen UNM.

Ketua Majelis Etik UNM, Prof. Dr. Syahrul, M.Pd., mengungkapkan bahwa Q kerap membuat konten yang tidak sesuai dengan standar akademik. 

Dalam sidang pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran, di antaranya meminta mahasiswa mendekat ke kamera saat ujian dan melontarkan kalimat yang memberi tekanan.

“Yang bersangkutan tidak memahami aturan pelaksanaan ujian. Bahkan terlihat beberapa kali meminta mahasiswa mendekat ke kamera dan berkata ‘sudah kamu bilang sewaktu ujian’. Ini jelas tidak sesuai dengan etika akademik dan memberi tekanan kepada mahasiswa,” jelas Prof. Syahrul dalam sidang etik di Menara Pinisi UNM, 26 Maret 2025.

Majelis Etik menyebut Q melanggar Peraturan Rektor UNM Nomor 9618/UN36/HK/2018 tentang Kode Etik Dosen, meliputi Pasal 5 poin 5 huruf b: Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan.

Kemudian, Pasal 5 poin 7 huruf d: Menghindarkan diri dari penyalahgunaan mahasiswa untuk kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.Terakhir, Pasal 6 poin 4: Mewujudkan sikap yang patut dijadikan panutan (role model) bagi mahasiswa.

Berdasarkan pasal 9 peraturan yang sama, dosen yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenakan hukuman moral berupa larangan mengikuti kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi selama dua semester.

Dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, Tim Komite Etik merekomendasikan sanksi kepada QDB berupa larangan membimbing dan menguji mahasiswa S1 pada Program Studi Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan Bangunan, Fakultas Teknik, selama dua semester (ganjil dan genap tahun akademik 2025–2026).

Tugas pembimbingan dan pengujian yang saat ini berjalan akan dialihkan kepada Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi.

“Ini adalah bentuk penegakan kode etik agar seluruh dosen UNM menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas akademik,” tegas Prof. Syahrul.(muslimin emba/tribun-timur.com)

Berita Terkini