Dana yang diterima itu kemudian dipergunakan untuk berbagai keperluan.
Termasuk membeli satu unit mobil senilai sekira Rp500 juta.
Selain itu, Gerry juga transfer uang kepada pihak lain dengan total mencapai Rp2,53 miliar.
Hal itu menunjukkan adanya pembagian uang ke jaringan lebih luas.
Meski Gerry menjadi salah satu penerima terbesar, KPK menegaskan masih ada sejumlah pejabat lain yang turut menikmati hasil dari pemerasan ini.
Nominal yang diterima pejabat itu jauh lebih kecil.
Skandal ini menjadi bukti nyata, praktik kotor di tubuh lembaga pemerintahan masih belum bisa benar-benar diberantas.
Kasus tersebut juga mengingatkan publik akan pentingnya integritas, khususnya bagi pejabat publik yang memegang tanggung jawab besar.
Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari KPK untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik yang menerima sedikit maupun banyak, dapat diproses secara adil dan transparan.
Mereka adalah:
1. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan): Rp5,5 miliar
2. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja): Rp3,5 miliar
3. mmanuel Ebenezer (Wamenaker): Rp3 miliar
4. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan): Rp1,5 miliar
5. Chairul Fadhly Harahap (Sesditjen Binwasnaker dan K3): Satu unit mobil mewah