Sementara Muh Saiful menikam korban dengan badik di bagian punggung kiri hingga menembus jantung.
“Ia juga mengaku emosi karena korban sering memperlakukan buruk tantenya,” sebutnya.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya sebilah badik, sebilah parang, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta dua unit ponsel milik korban dan istrinya.
Ridwan menjelaskan kejadian itu bermula dari pertengkaran rumah tangga melalui telepon antara korban dan istrinya.
“Korban sempat mengancam ingin membunuh istrinya. Setelah datang ke rumah, sempat bertengkar hebat hingga keluarga berdatangan. Di situlah Sembang dan anaknya Saiful menyerang korban,” kata dia.
Polisi memastikan hubungan para pihak dalam kasus ini adalah keluarga.
Korban merupakan suami Rahmatia, sementara pelaku Sembang adalah kakak Rahmatia dan ayah dari Saiful.
“Keduanya kini sudah diamankan di Polres Maros untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Ridwan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke pimpinan dan masih terus kami kembangkan,” pungkasnya.
Camat Moncongloe, Herwan menyebut telah menerima laporan terkait insiden ini.
“Tapi untuk info lebih lengkapnya silahkan hubungi pihak kepolisian,” sebutnya.(*)