Vanka tak menampik, insiden ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat sekitar.
Pihak PT Vale Indonesia Tbk pun memprioritaskan keselamatan masyarakat, pekerja, dan lingkungan.
"Sebagai perusahaan yang mengedepankan tanggung jawab sosial dan keberlanjutan, kami akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk dengan instansi pemerintah terkait, menjaga transparansi informasi, dan memastikan seluruh langkah penanganan sesuai dengan tata kelola tanggap darurat yang ada," beber Vanka.
Mewakili perusahaan, Vanka menyampaikan permohonan maaf atas insiden kebocoran pipa yang telah terjadi.
Perusahaan, kata dia, akan bertanggung jawab melindungi lingkungan dan mendukung keselamatan komunitas di sekitar wilayah operasi PT Vale Indonesia Tbk.
"PT Vale berkomitmen untuk menjalankan setiap kegiatan operasional secara patuh, bertanggung jawab, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta senantiasa terbuka terhadap dialog konstruktif dan klarifikasi dari seluruh pemangku kepentingan," tandasnya.
Walhi Minta KLHK Ivestigasi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan menyoroti kebocoran pipa minyak milik PT Vale Indonesia Tbk di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu (23/8/2025).
Koordinator Divisi Hukum dan Politik Hijau Walhi Sulsel, Arfiandi, menyebut insiden tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem pertanian dan kehidupan warga.
“Kebocoran ini menyebabkan minyak mengalir melalui saluran irigasi hingga masuk ke areal persawahan warga Desa Assuli. Kondisi ini berpotensi menyebabkan gagal panen, pencemaran tanah dan air irigasi, serta gangguan terhadap ekosistem pertanian lokal,” kata Arfiandi dalam kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (23/8/2025).
Walhi menilai insiden tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Pasal 69 ayat (1) huruf e dan f dengan jelas melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Jika kebocoran ini terbukti akibat kelalaian, maka ada potensi pelanggaran administratif maupun pidana lingkungan,” ujarnya.
Arfiandi menambahkan, Pasal 99 UU PPLH juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang lalai hingga menyebabkan pencemaran lingkungan.
"Mulai dari hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah, tergantung tingkat dampak yang ditimbulkan," akunya.
Kata Arfandi, pihaknya menilai langkah tanggap darurat yang dilakukan PT Vale belum sepenuhnya efektif.