Jamil menduga laporan Q berkaitan dengan langkah Prof Karta memberhentikan Q sebagai kepala pusat pengabdian kepada masyarakat di LP2M UNM.
Selain itu, Q juga diberi sanksi akademik berupa larangan menjadi pembimbing atau penguji mahasiswa S1.
Sanksi itu, kata Jamil, bukan kehendak Prof Karta, melainkan usulan dari bawah.
“Prof mendapat laporan dari bawah. Lalu keluar SK itu,” katanya.
Jamil juga membeberkan kronologi chat yang dipersoalkan Q.
Versi Karta, kata dia, berbeda dengan pengakuan Q.
“Jadi saya gambarkan apa yang disampaikan Prof Karta. Suatu hari dia (Q) nelpon, bilang lagi ngopi. Prof Karta menyarankan ngopi di hotel sambil mengajar,” ujarnya.
Namun, Jamil membantah Prof Karta mengajak Q ke hotel.
“Tidak pernah juga dia mengajak ke hotel,” tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Komunikasi Prof Hasrullah menilai laporan ini terkesan sebagai upaya pembunuhan karakter.
“Tidak pernah terjadi pertemuan. Kadang-kadang diksi bisa merusak nama baik pimpinan UNM,” ujarnya.
Bantahan Prof Karta
Sebelumnya, kabar Rektor UNM Prof Karta Jayadi dilaporkan dosen perempuan atas dugaan pelecehan seksual ramai di media sosial.
Dikonfirmasi Jumat (22/8/2025) pagi, Prof Karta membantah.
Bahkan ia mempertimbangkan upaya hukum.
“Sementara konsultasi dengan tim hukum,” kata pria kelahiran 8 Juni 1985 ini.
Ia menyebut isu ini muncul setelah mencopot sejumlah pegawai internal UNM.
“Ini imbas dari pencopotan saya terhadap orang-orang yang mau jabatan tapi tidak berkinerja,” ujarnya.
Belum lama ini, Prof Karta mencopot tim Wakil Rektor II karena melaporkan banyak kasus di UNM, salah satunya dugaan korupsi Rp87 miliar.
“Ini kan tim WR II yang saya pecat. Mereka melaporkan banyak kasus, lalu orang-orangnya dipaksa menduduki jabatan,” ungkap Karta.
Ia menduga salah satu orang yang ia pecat adalah pelapor dugaan pelecehan ini.
Karta juga membantah tuduhan mengirim video porno.
“Itu yang saya bingung, video apa? Video ini akan saya lapor balik jika tidak mampu diperlihatkan,” sebutnya.(*)