Pelecehan Seksual di Kampus

Dosen UNM Polisikan Rektor UNM Gegara Pelecehan, Prof Karta Jayadi Bantah dan Layangkan Somasi

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELECEHAN SEKSUAL - Ilustrasi pelecehan seksual menggambarkan laporan dosen UNM Q terhadap rektornya, Prof Karta Jayadi, ke Polda Sulsel.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Selain melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial Q (51) juga melaporkan Rektor UNM Prof Dr Karta Jayadi ke Polda Sulsel.

Q melaporkan Prof Karta Jayadi atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan asusila.

Dalam bukti tanda terima laporan diterima, Q melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025).

“Seluruh bukti saya simpan rapi selama tiga tahun terakhir dan kini sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Q kepada wartawan.

“Bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik,” lanjutnya.

Q menegaskan laporannya tidak dibuat terburu-buru.

Sejak 2022 hingga 2024, Q mengaku menerima berbagai pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Rektor UNM berisi ajakan bermuatan seksual.

Selain itu, ada dugaan permintaan untuk bertemu di hotel serta kiriman gambar vulgar.

Selama periode itu, korban mengaku berulang kali menolak dengan sopan dan mengalihkan pembicaraan.

Beberapa kali korban juga mengingatkan agar perilaku itu dihentikan.

Namun, ajakan bernuansa mesum terus berulang hingga 2024.

Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, korban menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif.

Karena itu, korban memilih melapor ke Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Q menyebut laporan baru diajukan setelah lebih dari dua tahun karena butuh waktu mengumpulkan bukti lengkap sekaligus keberanian besar untuk melaporkan seseorang dengan kedudukan setinggi rektor.

Langkah ini ditempuh agar laporan tidak hanya berupa cerita, tetapi benar-benar didukung bukti kuat yang bisa diuji secara hukum.

Korban juga sadar ada risiko besar, termasuk kemungkinan serangan balik, tuduhan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan secara pribadi maupun akademik.

“Diam hanya akan membiarkan praktik ini terus terjadi, dikhawatirkan ada korban lain,” ujarnya.

Menurut Q, laporan ini sebagai bentuk inisiatif menghentikan praktik pelecehan seksual di dunia akademik.

Hari ini, kuasa hukum Rektor UNM mengirimkan somasi kepada korban.

Somasi itu dipandang sebagai bentuk intimidasi hukum dan upaya pengalihan isu dari perkara pokok, yakni dugaan pelecehan seksual digital.

Korban menegaskan laporan sudah dilengkapi bukti sah dan diserahkan melalui jalur resmi penegak hukum.

Upaya intimidasi melalui somasi tidak akan menghentikan langkah korban mencari keadilan.

Terkait pernyataan kuasa hukum Rektor UNM yang mencoba mengaitkan masalah akademik dengan kasus ini, korban menilai hal itu pengalihan isu yang tidak relevan.

Pokok perkara adalah dugaan pelecehan seksual digital, bukan kinerja akademik.

Korban menegaskan rekam jejaknya menunjukkan dedikasi tinggi dan prestasi nyata di UNM.

Ia pernah terpilih sebagai Pembimbing Akademik terbaik di Fakultas Teknik, serta menjadi Ketua Pelaksana Seminar Nasional Transportasi yang mengharumkan nama universitas.

“Selama menjabat Kepala Pusat, saya juga menunjukkan kinerja baik dan produktif,” ujarnya.

Namun, lanjut Q, sekitar enam bulan menjabat, ia diberhentikan tanpa alasan jelas.

“Fakta ini menegaskan tuduhan pelecehan seksual tidak bisa diputarbalikkan menjadi isu kinerja, karena keduanya berbeda,” ucapnya.

Q berharap laporannya diproses sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU ITE Tahun 2024 yang melarang pelecehan seksual serta distribusi muatan cabul melalui media elektronik.

Baca juga: Rektor UNM Prof Karta Jayadi Somasi Dosen Teknik Usai Dilaporkan Dugaan Pelecehan

 Prof Karta Jayadi Somasi Q

Rektor UNM Prof Karta Jayadi mensomasi dosen perempuan berinisial Q setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual.

Laporan dugaan pelecehan sebelumnya dilayangkan Q ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Rabu kemarin.

Prof Karta disebut pernah mengirim pesan bernada mesum hingga ajakan ke hotel.

Namun, tuduhan itu dibantah Prof Karta Jayadi.

Melalui kuasa hukumnya, Dr H M Jamil Misbach SH, MH, Prof Karta melayangkan somasi kepada Q.

“Kami sudah buat somasi,” kata Jamil Misbach menunjukkan surat somasi saat konferensi pers di rumahnya, Jl Andi Djemma, Makassar, Jumat (22/8/2025) sore.

Somasi itu meminta Q memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.

Jika tidak dilakukan dalam waktu 3x24 jam, Q akan dilaporkan ke Polda Sulsel.

“Awalnya beliau (Prof Karta) menginginkan dilapor segera, tapi kami sarankan tempuh proses hukum dulu,” ujarnya.

Menurut Jamil, somasi ini untuk mengungkap motif Q melaporkan Karta.

Ia menduga Q melapor bukan atas kehendak pribadi.

“Bisa saja beliau didorong orang lain,” sebutnya.

Jamil menilai laporan Q berdasarkan bukti chat 2022 silam.

“Kalau keberatan, kenapa baru sekarang? Tentu ada sesuatu hal. Apakah ini by design?” bebernya.

Jamil menduga laporan Q berkaitan dengan langkah Prof Karta memberhentikan Q sebagai kepala pusat pengabdian kepada masyarakat di LP2M UNM.

Selain itu, Q juga diberi sanksi akademik berupa larangan menjadi pembimbing atau penguji mahasiswa S1.

Sanksi itu, kata Jamil, bukan kehendak Prof Karta, melainkan usulan dari bawah.

“Prof mendapat laporan dari bawah. Lalu keluar SK itu,” katanya.

Jamil juga membeberkan kronologi chat yang dipersoalkan Q.

Versi Karta, kata dia, berbeda dengan pengakuan Q.

“Jadi saya gambarkan apa yang disampaikan Prof Karta. Suatu hari dia (Q) nelpon, bilang lagi ngopi. Prof Karta menyarankan ngopi di hotel sambil mengajar,” ujarnya.

Namun, Jamil membantah Prof Karta mengajak Q ke hotel.

“Tidak pernah juga dia mengajak ke hotel,” tegasnya.

Sementara itu, Pengamat Komunikasi Prof Hasrullah menilai laporan ini terkesan sebagai upaya pembunuhan karakter.

“Tidak pernah terjadi pertemuan. Kadang-kadang diksi bisa merusak nama baik pimpinan UNM,” ujarnya.

Bantahan Prof Karta

Sebelumnya, kabar Rektor UNM Prof Karta Jayadi dilaporkan dosen perempuan atas dugaan pelecehan seksual ramai di media sosial.

Dikonfirmasi Jumat (22/8/2025) pagi, Prof Karta membantah.

Bahkan ia mempertimbangkan upaya hukum.

“Sementara konsultasi dengan tim hukum,” kata pria kelahiran 8 Juni 1985 ini.

Ia menyebut isu ini muncul setelah mencopot sejumlah pegawai internal UNM.

“Ini imbas dari pencopotan saya terhadap orang-orang yang mau jabatan tapi tidak berkinerja,” ujarnya.

Belum lama ini, Prof Karta mencopot tim Wakil Rektor II karena melaporkan banyak kasus di UNM, salah satunya dugaan korupsi Rp87 miliar.

“Ini kan tim WR II yang saya pecat. Mereka melaporkan banyak kasus, lalu orang-orangnya dipaksa menduduki jabatan,” ungkap Karta.

Ia menduga salah satu orang yang ia pecat adalah pelapor dugaan pelecehan ini.

Karta juga membantah tuduhan mengirim video porno.

“Itu yang saya bingung, video apa? Video ini akan saya lapor balik jika tidak mampu diperlihatkan,” sebutnya.(*)

 

Berita Terkini