Pelecehan Seksual di Kampus

Dosen UNM Polisikan Rektor UNM Gegara Pelecehan, Prof Karta Jayadi Bantah dan Layangkan Somasi

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELECEHAN SEKSUAL - Ilustrasi pelecehan seksual menggambarkan laporan dosen UNM Q terhadap rektornya, Prof Karta Jayadi, ke Polda Sulsel.  

Korban juga sadar ada risiko besar, termasuk kemungkinan serangan balik, tuduhan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan secara pribadi maupun akademik.

“Diam hanya akan membiarkan praktik ini terus terjadi, dikhawatirkan ada korban lain,” ujarnya.

Menurut Q, laporan ini sebagai bentuk inisiatif menghentikan praktik pelecehan seksual di dunia akademik.

Hari ini, kuasa hukum Rektor UNM mengirimkan somasi kepada korban.

Somasi itu dipandang sebagai bentuk intimidasi hukum dan upaya pengalihan isu dari perkara pokok, yakni dugaan pelecehan seksual digital.

Korban menegaskan laporan sudah dilengkapi bukti sah dan diserahkan melalui jalur resmi penegak hukum.

Upaya intimidasi melalui somasi tidak akan menghentikan langkah korban mencari keadilan.

Terkait pernyataan kuasa hukum Rektor UNM yang mencoba mengaitkan masalah akademik dengan kasus ini, korban menilai hal itu pengalihan isu yang tidak relevan.

Pokok perkara adalah dugaan pelecehan seksual digital, bukan kinerja akademik.

Korban menegaskan rekam jejaknya menunjukkan dedikasi tinggi dan prestasi nyata di UNM.

Ia pernah terpilih sebagai Pembimbing Akademik terbaik di Fakultas Teknik, serta menjadi Ketua Pelaksana Seminar Nasional Transportasi yang mengharumkan nama universitas.

“Selama menjabat Kepala Pusat, saya juga menunjukkan kinerja baik dan produktif,” ujarnya.

Namun, lanjut Q, sekitar enam bulan menjabat, ia diberhentikan tanpa alasan jelas.

“Fakta ini menegaskan tuduhan pelecehan seksual tidak bisa diputarbalikkan menjadi isu kinerja, karena keduanya berbeda,” ucapnya.

Q berharap laporannya diproses sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU ITE Tahun 2024 yang melarang pelecehan seksual serta distribusi muatan cabul melalui media elektronik.

Baca juga: Rektor UNM Prof Karta Jayadi Somasi Dosen Teknik Usai Dilaporkan Dugaan Pelecehan

Halaman
1234

Berita Terkini