Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSSN menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)