Wahid menegaskan, bakal ada tersangka dalam kasus pengrusakan itu.
"Sementara ini ada tersangka yang sudah terdeteksi, dan sedang kita dalami untuk tindakan lebih lanjut," bebernya.
Mulanya massa aksi menggelar aksi damai mengawal putusan profesi atau penundaan eksekusi yang diajukan warga Bara-barayya.
Namun, putusan PN Makassar, menolak gugatan penundaan eksekusi itu.
Beberapa orang dari massa kecewa atas putusan tersebut, pun melakukan pelemparan.
Mereka melempari kantor 'meja hijau' itu, dengan botol berisi kotoran cairan septic tank.
Ada juga melempar kantor yang masuk dalam situs cagar budaya itu, dengan batu.
Akibatnya, aroma kurang sedap mengganggu pengunjung dan pegawai kantor 'Perwakilan Tuhan' tersebut.
Selain itu, dua mobil terparkir di halaman kantor rusak terkena lemparan batu.
Satu mobil listrik milik hakim, satu lainnya Agya hitam milik pegawai.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali menyesalkan adanya tindakan anarkis itu.
"Ya tentunya, saya selaku warga Pengadilan Negeri Makassar sangat kecewa dengan adanya tindakan anarkis macam ini," kata Sibali.
Sibali mengaku, pihak PN Makassar saat ini mempertimbangkan upaya-upaya hukum terkait aksi pelemparan itu.
"Terkait tindakan anarkis, karena pengrusakan mobil, mobil ini mobil pribadi loh. Mobilnya orang di kantor," jelasnya.
Kerusakan pada kaca depan dan atap mobil itu, kata Sibali, memerlukan biaya tak sedikit untuk perbaikan.