Tribun RT RW

Draft Perwali RT/RW Mandek di BPM, Reaksi Wali Kota Makassar

Penulis: Siti Aminah
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin membuka giat pembersihan

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proses pemilihan Ketua RT/RW di Kota Makassar terancam molor.

Hingga kini, draft Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW belum juga sampai ke tangan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Munafri mengaku belum menerima laporan apapun terkait dokumen tersebut dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM).

“Draft Perwali belum sampai ke saya. Belum dilaporkan Kepala BPM-nya,” ujar Munafri di Balai Kota Makassar, Kamis (21/8/)

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Makassar Anshar beum memberikan keterangan saat dikonfirmasi wartawan tribun. 

Sebelumnya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, menjelaskan pihaknya telah menyerahkan draft Perwali kepada BPM pasca dilakukan review oleh Inspektorat. 

BPM seharusnya segera mengoordinasikan draft tersebut ke Wali Kota untuk mendapatkan tanda tangan, sebelum nantinya diberi nomor dan disahkan sebagai regulasi resmi.

“Kami sudah serahkan ke BPM untuk ditindaklanjuti sampai ke penandatangan wali kota,” jelas Izhar.

Padahal, regulasi ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pemilihan RT/RW di seluruh wilayah Makassar. 

Tanpa Perwali, proses pemilihan berpotensi berlangsung tanpa kejelasan hukum.

Tahun ini sebanyak 4.965 Ketua RT direncanakan akan dipilih secara langsung oleh warga. Mekanisme yang disiapkan adalah satu suara satu kepala keluarga (KK). 

Kecamatan Rappocini menjadi wilayah dengan jumlah RT terbanyak, yakni 573 RT, dengan 46.783 pemilih.

Disusul Kecamatan Tamalate dengan 565 RT dan 58.442 pemilih, serta Biringkanaya dengan 545 RT dan 65.535 pemilih. 

Sementara Kepulauan Sangkarrang menjadi kecamatan dengan jumlah RT paling sedikit, yakni hanya 57 RT dengan 4.443 pemilih dari total penduduk 15.099 jiwa.

Ketidakpastian regulasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa pelaksanaan demokrasi di tingkat terbawah akan terganggu. 

Tanpa payung hukum yang jelas, pemilihan RT/RW terancam tidak sah secara administratif.(ami)

Camat Sangkarrang Minta Pengecualian Syarat

CAMAT Sangkarrang, Andi Asdhar, meminta pemerintah kota memberikan pengecualian terhadap syarat minimal pendidikan calon Ketua RT/RW bagi warga di wilayah kepulauan.

Menurutnya, salah satu syarat dalam pemilihan Ketua RT/RW yang mewajibkan calon minimal lulusan SMP dinilai memberatkan masyarakat di Kecamatan Sangkarrang.

Ia menyebut, sebagian besar warga di wilayah tersebut hanya berpendidikan setara SD, bahkan ada yang tidak pernah mengenyam pendidikan formal.

“Kebanyakan masyarakat pulau hanya tamat SD, ada juga yang tidak selesai. Kita harap syarat ini dipertimbangkan, khusus Sangkarrang,” kata Andi Asdhar, Rabu (21/8/2025).

Kecamatan Sangkarrang terdiri dari tiga kelurahan, yaitu Barang Caddi, Barrang Lompo, dan Kodingareng, yang tersebar di delapan pulau.

Di antaranya Pulau Barang Lompo, Lumu-lumu, Lanjukang, Bone Tambu, Langkai, Barrang Caddi, Kodingareng, dan Kodingareng Keke.

Meski pulau-pulau besar seperti Barrang Lompo, Barrang Caddi, dan Kodingareng telah memiliki layanan pendidikan, kondisinya masih minim.

Saat ini, hanya terdapat lima sekolah tingkat SMP dan satu SMA di seluruh Kecamatan Sangkarrang.

Adapun warga yang menempuh pendidikan hingga jenjang menengah umumnya berasal dari kalangan milenial dan generasi Z. Namun, menurut Andi Asdhar, tidak banyak dari mereka yang tertarik mencalonkan diri sebagai Ketua RT/RW.(*)

Berita Terkini