Tribun RT RW

Draft Perwali RT/RW Mandek di BPM, Reaksi Wali Kota Makassar

Penulis: Siti Aminah
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin membuka giat pembersihan

Tanpa payung hukum yang jelas, pemilihan RT/RW terancam tidak sah secara administratif.(ami)

Camat Sangkarrang Minta Pengecualian Syarat

CAMAT Sangkarrang, Andi Asdhar, meminta pemerintah kota memberikan pengecualian terhadap syarat minimal pendidikan calon Ketua RT/RW bagi warga di wilayah kepulauan.

Menurutnya, salah satu syarat dalam pemilihan Ketua RT/RW yang mewajibkan calon minimal lulusan SMP dinilai memberatkan masyarakat di Kecamatan Sangkarrang.

Ia menyebut, sebagian besar warga di wilayah tersebut hanya berpendidikan setara SD, bahkan ada yang tidak pernah mengenyam pendidikan formal.

“Kebanyakan masyarakat pulau hanya tamat SD, ada juga yang tidak selesai. Kita harap syarat ini dipertimbangkan, khusus Sangkarrang,” kata Andi Asdhar, Rabu (21/8/2025).

Kecamatan Sangkarrang terdiri dari tiga kelurahan, yaitu Barang Caddi, Barrang Lompo, dan Kodingareng, yang tersebar di delapan pulau.

Di antaranya Pulau Barang Lompo, Lumu-lumu, Lanjukang, Bone Tambu, Langkai, Barrang Caddi, Kodingareng, dan Kodingareng Keke.

Meski pulau-pulau besar seperti Barrang Lompo, Barrang Caddi, dan Kodingareng telah memiliki layanan pendidikan, kondisinya masih minim.

Saat ini, hanya terdapat lima sekolah tingkat SMP dan satu SMA di seluruh Kecamatan Sangkarrang.

Adapun warga yang menempuh pendidikan hingga jenjang menengah umumnya berasal dari kalangan milenial dan generasi Z. Namun, menurut Andi Asdhar, tidak banyak dari mereka yang tertarik mencalonkan diri sebagai Ketua RT/RW.(*)

Berita Terkini