Lalu mengedepankan keberpihakan pada masyarakat.
“Kenaikan pajak tidak boleh membebani rakyat. Pada prinsipnya, pemerintah hadir untuk memberi keringanan. Makanya saya tekankan perlu mitigasi dari sekarang,” jelas Andi Sudirman.
Sementara itu Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Andi Muh Ahsan menjelaskan kenaikan PBB-P2 tidak berkaitan dengan ZNT.
Sebab ZNT dihitung dan digunakan dalam pelayanan BPN
"ZNT bukan menjadi acuan PBB karena yang menentukan PBB itu Pemda. ZNT berdiri sendiri untuk pelayanan di BPN, tidak menyeluruh ya," jelas Ahsan saat ditemui Tribun-Timur.com di ruang kerjanya pada Rabu (20/8/2025).
Dijelaskan, perhitungan PBB-P2 murni dilakukan oleh pemerintah daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 tahun 2024 memberikan kewenangan PBB-P2 di tangan Pemda.
Dalam peraturan tersebut, pasal 3 menjelaskan dasar pengenaan PBB-P2 yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
NJOP ditetapkan berdasarkan proses penilaian dahulu.
NJOP Bumi merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak dengan NJOP Bumi per meter persegi.
Sementara pajak bangunan merupakan hasil perkalian antara total bangunan dan NJOP bangunan per meter persegi.
Ketentuan NJOP bumi dan bangunan pun diatur melalui peraturan kepala daerah.
Dalam menghitung NJOP bumi dan bangunan skema penilaian massal diterapkan.
Penilaian ini dilaksanakan pejabat penilai yang ditunjuk kepala daerah dengan kriteria tertentu.
Pejabat penilai inilah yang menjalankan skema penilaian massa.