Anggota DPR RI Fraksi Nasdem 'Balas Dendam' ke KPK Imbas OTT Abdul Azis di Momen Rakernas

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUPATI KOTIM - Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kanan) bersama PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim (kiri), PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (kedua kiri), pihak swasta Deddy Karnady (kedua kanan) dan pihak swasta Arif Rahman (tengah) mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. KPK menahan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim, PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto, pihak swasta Deddy Karnady dan pihak swasta Arif Rahman terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara dengan megamankan barang bukti sebesar Rp 200 juta dari nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar. Anggota DPR Rudianto Lallo kritik KPK soal OTT Bupati Koltim, cari kesalahan tidak dibenarkan, penting jaga independensi agar tidak ditunggangi kepentingan politik TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Atas penangkapan Bupati Koltim, Rudianto juga bertanya-tanya mengenai kerja-kerja pencegahan yang dilakukan KPK.

Ia tidak ingin KPK justru mencari-cari mangsa dengan sengaja mencari kesalahan seseorang.

"Kalau (penyadapan) ini dilakukan ke seluruh kepala daerah atau pejabat, akan banyak mangsa ini, Pak, akan banyak mangsa, Pak. Itu makanya selalu saya katakan, mencari-cari kesalahan itu tidak dibenarkan, Pak. Menemukan kesalahan, yes," tuturnya.

"Karena itu, bukankah berarti KPK melakukan pembiaran Pak?" imbuh dia.

Alat pukul kepentingan

Lebih lanjut, Rudianto mengingatkan, penegakan hukum jangan dijadikan alat pukul kepentingan.

Ia hanya ingin, penegakan hukum benar-benar diselidiki atas kepentingan masyarakat, dan murni kasusnya hukum.

"Kata Bung Hatta, kalau penegak hukum dijadikan alat politik maka rusaklah negeri ini. Kalau tidak bisa dicegah terjadinya tindak pidana kenapa kita tidak cegah?" terang dia.

KPK nyatakan sudah sesuai prosedur

Menanggapi hal itu, KPK menyatakan OTT Bupati Kolaka Timur sudah sesuai prosedur.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan segala sesuatu yang dilakukan lembaganya bisa dipertanggungjawabkan.

"Segala sesuatunya kami bisa pertanggungjawabkan prosesnya itu sebagaimana yang diatur yang saya sampaikan di pasal 5 (UU KPK) kami lakukan secara akutabilitas, proportional, kemudian memperhatikan kepentingan masyarakat untuk kepentingan umum," jelas Setyo.

Setyo menyampaikan, penangkapan itu dilakukan usai penyelidik menerima laporan atau pengaduan terkait peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana tersebut.

Oleh karenanya, KPK wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.

KPK kata dia, menangani tindak pidana dengan cara luar biasa (extraordinary) lantaran perbuatan ini digolongkan kepada kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Halaman
1234

Berita Terkini