TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa menuntut terdakwa sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar (UINAM), John Biliater Panjaitan, dengan pidana enam tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (20/8/2025) malam.
“Menuntut terdakwa John Biliater dengan pidana enam tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” kata Aria.
Selain hukuman badan, jaksa menuntut denda Rp50 juta.
Jika denda tidak dibayar, John wajib menjalani pidana kurungan tambahan selama satu tahun.
Jaksa menyatakan John terbukti melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Syahruna Pembuat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp100 juta
Pasal 37 ayat (1) berbunyi: Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Selama persidangan, John juga berbelit-belit dan tidak jujur.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam perkara ini, John berperan menguji coba uang palsu buatan Syahruna atas perintah Annar.
Ia juga mengetahui proses pembuatan uang palsu dan mentransfer uang dari Annar ke Syahruna untuk membeli mesin, kertas, dan tinta.
Produksi uang palsu pecahan Rp100 ribu dilakukan di rumah Annar di Jalan Sunu 3 Makassar serta di Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jalan HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu.
Kasus sindikat uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa yang seluruhnya kini tengah menjalani persidangan.
Mantan kader PKS
Menurut informasi yang diperoleh Tribun Timur, John Biliater Panjaitan bekerja sebagai Wiraswasta dan merupakan warga Mangkura, Makassar.
Saat ini John Biliater Panjaitan berusia 68 tahun.
Yang mengejutkan, John Biliater Panjaitan merupakan mantan caleg DPRD Sulsel.
Dilansir dari data calon anggota DPRD via situs KPU, John Biliater Panjaitan tercatat sebagai Bakal Caleg DPRD Sulsel lewat Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
John Biliater Panjaitan ditempatkan di Daerah Pemilihan (Dapil) 9 Sulsel yang mencakup Pinrang, Sidrap dan Enrekang.
Di Daftar Calon Sementara (DCS) John Biliater Panjaitan ditempat di nomor urut 4.
Namun, Daftar Calon Tetap (DCT), nama John Biliater Panjaitan tak lagi masuk sebagai kandidat caleg DPRD Sulsel Dapil 9 dari PKS.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah partai politik di Indonesia yang berasaskan Islam dan berdiri secara resmi pada tahun 2002 sebagai kelanjutan dari Partai Keadilan (PK) yang lahir pascareformasi 1998.
PKS dikenal sebagai partai dengan basis kader yang solid, disiplin, serta banyak digerakkan oleh kalangan muda, aktivis dakwah kampus, dan kelompok masyarakat perkotaan.
Secara ideologi, PKS mengusung politik Islam modernis dengan menekankan nilai keadilan, kesejahteraan, dan moralitas publik.
Dalam perjalanannya, PKS menjadi salah satu partai menengah yang cukup berpengaruh di parlemen.
PKS aktif mengusung isu-isu anti-korupsi, pendidikan, kesehatan, dan kemandirian ekonomi umat.
Partai ini juga sering dikenal karena militansi kader dan jaringan dakwah sosialnya yang kuat.
Di panggung politik nasional, PKS beberapa kali ikut dalam koalisi pemerintahan, tetapi juga sering mengambil posisi sebagai oposisi yang kritis terhadap pemerintah.
(sayyid zulfadli)