Uang Palsu UIN Alauddin

Jaksa Tuntut Terdakwa Uang Palsu John Panjaitan 6 Tahun, Mantan Kader PKS

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profil John Biliater Panjaitan sosok yang ditetapkan tersangka sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar.

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa menuntut terdakwa sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar (UINAM), John Biliater Panjaitan, dengan pidana enam tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (20/8/2025) malam.

“Menuntut terdakwa John Biliater dengan pidana enam tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” kata Aria.

Selain hukuman badan, jaksa menuntut denda Rp50 juta.

Jika denda tidak dibayar, John wajib menjalani pidana kurungan tambahan selama satu tahun.

Jaksa menyatakan John terbukti melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Syahruna Pembuat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp100 juta

Pasal 37 ayat (1) berbunyi: Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. 

Selama persidangan, John juga berbelit-belit dan tidak jujur. 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam perkara ini, John berperan menguji coba uang palsu buatan Syahruna atas perintah Annar.

Ia juga mengetahui proses pembuatan uang palsu dan mentransfer uang dari Annar ke Syahruna untuk membeli mesin, kertas, dan tinta.

Produksi uang palsu pecahan Rp100 ribu dilakukan di rumah Annar di Jalan Sunu 3 Makassar serta di Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jalan HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu.

Kasus sindikat uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa yang seluruhnya kini tengah menjalani persidangan.

Mantan kader PKS 

Halaman
12

Berita Terkini