Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Muh Anwar Purnomo, mengatakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tetap mengikuti aturan pusat terkait mekanisme PPPK paruh waktu.
“BKD disarankan untuk mengikuti proses sesuai jadwal. Menurut jadwal, pengusulan dilakukan pada 20 Agustus. Setelah itu baru dijalankan mekanismenya,” katanya.
Terkait skema penggajian PPPK paruh waktu, ia menegaskan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
"Untuk skemanya, kita menunggu instruksi resmi. Kemungkinan akhir Agustus sudah ada kejelasan,” ujarnya.
Dengan adanya pengusulan ini, DPRD Sulsel berharap ke depan mekanisme PPPK paruh waktu dapat segera berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan daerah.(*)