“Kenaikan PBB-P2 ini kami baru tahu dua hari lalu karena tidak ada koordinasi dengan DPRD. Kami belum menyetujui RPJMD karena di dalamnya ada kenaikan PBB-P2 yang belum jelas kajiannya,” ujar Tenri Walinonong, Rabu (13/8/2025).
Ia juga menyebut bahwa kenaikan PBB-P2 harus dikaji ulang karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan peringatan terkait temuan masalah pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.
Temuan tersebut mencakup penganggaran fiktif, penggunaan kas daerah yang tidak sesuai, serta pencatatan piutang PBB-P2 yang tidak rinci.
“RPJMD adalah roh semua rencana kerja pemerintah daerah. Jika DPRD menyetujui asumsi kenaikan PAD di dalamnya, berarti kami juga menyetujui kenaikan PBB dan retribusi,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Bone, Rismono Sarlim, menambahkan bahwa banyak warga merasa kenaikan mencapai 300 persen karena adanya penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak sesuai prosedur.
Ia mempertanyakan dasar hukum Pemkab dalam menaikkan NJOP.
“Apa yang mendasari pemerintah daerah menaikkan NJOP? Regulasi apa yang menjadi dasar? Kalau diubah, seharusnya melalui perubahan perbup,” ujarnya.
Kebijakan menaikkan PBB-P2 menjadi kebijakan paling banyak ditentang warga di awal masa jabatan Asman dan Akmal.
Keduanya baru hampir 6 bulan menjabat untuk periode 2025-2030 dan baru pada periode menjuduki jabatan tersebut.
Sebelumnya, mereka belum pernah sama sekali menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Berikut ini data diri Asman dan Akmal sebagaimana disalin dari laman resmi Pemkab Bone, bone.go.id.
Bupati Bone
Nama: H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M.
Tempat, tanggal lahir: Bakunge, 04 Juni 1978
Jenis kelamin: Pria