Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa itu terjadi saat A beristirahat di bawah kolong rumah tetangganya di Kecamatan Tamalatea, Jumat (2/8/2025) pukul 16.00 Wita.
S datang dan memanggil korban untuk berhubunban badan namun A menolak.
Terduga pelaku kemudian mencekik leher dan memegang area sensitif korban secara tidak pantas.
Tidak berhenti disitu, S juga diduga melontarkan ancaman 'Kalau kau bicara sama orang lain, maka saya akan bunuh kau'.
Alhasil, korban yang merasa tertekan menyampaikan hal tersebut kepada keluarganya menggunakan bahasa isyarat.
Kuasa hukum korban, Andi Alwi Mallarangan yang dikonfirmasi di BP Car Wash, Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Jeneponto menegaskan kasus ini harus diatensi.
"Apa yang dialami oleh klien saya, seorang gadis penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan harus mendapat perhatian khusus sebagai korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Penyandang Disabilitas," ujar Andi Alwi, Selasa (12/8/2025).
Ia menambahkan, pihaknya mempercayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH).
Namun, ia mendesak agar penyidik bekerja profesional dan segera menetapkan status tersangka kepada S.
"Saya percayakan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan segera menetapkan status terduga pelaku sebagai bentuk kepastian hukum, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh secara terang dengan seadil-adilnya," tegasnya.
Kanit PPA Polres Jeneponto, Aipda Pamili saat dikonfirmasi mengaku belum menetapkan S sebagai tersangka.
Namun pihaknya sudah mengamankan S untuk menghindari hal tidak diinginkan terjadi.
"Belum tersangka, saya lengkapi dulu berkasnya, masih diamankan dulu (untuk sementara)," tegas Aiptu Pamili via pesan Whatsapp.(*)