"Terus dia tarik ini anak anak, nakasih uang. Nabilang mauko ini uang Rp2 ribu. Namanya anak anak, disitulah terjadi (rudapaksa)," ungkap Ariyanto.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku A yang sementara menaikkan celana, dipergoki tante korban.
Pelaku yang terciduk pun tidak dapat mengelak.
Sang tante seketika melaporkan kejadian yang dialami ponakannya itu ke polisi.
"Saat dipergoki, langsung dijemput. Baku tetangga ji juga semua ini. Hari jumat kejadiannya," bebernya.
Saat ini, berkas perkara pemeriksaan tersangka kata Ariyanto dalam tahap perampungan.
Ia berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka setelah dinyatakan P21 (lengkap).
"Ini baru 4 hari, sementara dilengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU," tegasnya.
Pelaku A kini mendekam di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar.
Ia dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kasus di Jeneponto
Kasus dugaan tindak pidana pencabulan di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencuat.
Korbannya seorang gadis penyandang disabilitas, tunawicara berinisial A.
Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Jeneponto oleh keluarga korban, AS pada 2 Agustus 2025.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/256/VIII/2025/SPKT/Polres Jeneponto, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari terlapor berinisial S.