TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bejat! Pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tega merudapksa siswi SMP disabilitas.
Kejadian memilukan itu dialami gadis belia 18 tahun, di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat (8/8/2025).
Pelakunya, bukanlah orang jauh. Melainkan tetangga korban, berinisial AS alias B (30).
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.
Wahid mengatakan, pelaku telah ditangkap hari itu juga pasca kejadian.
"Pelaku sudah diamankan hari itu juga setelah keluarga korban melapor langsung dijemput pelakunya karena tetangganya," kata Wahid dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Saat ini, lanjut Wahid, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk perampungan berkas pemeriksaan.
"Masih sementara pemeriksaan untuk kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke JPU," jelasnya.
Baca juga: Gadis Disabilitas di Jeneponto Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tak Ditahan
Hal senada diungkapkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto.
Ariyanto mengatakan, aksi bejat pelaku dilancarkan sepulang salat subuh.
Kala itu, pelaku A yang berjalan ke rumahnya mendapati korban sedang membuang sampah.
Melihat situasi masih sepi aktivitas warga, pelaku pun menarik korban.
"Ini anak pergi buang sampah, ketemulah sama tersangka yang pulang salat subuh," ujarnya.
Saat itu, lanjut Ariyanto, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp2 ribu.
"Terus dia tarik ini anak anak, nakasih uang. Nabilang mauko ini uang Rp2 ribu. Namanya anak anak, disitulah terjadi (rudapaksa)," ungkap Ariyanto.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku A yang sementara menaikkan celana, dipergoki tante korban.
Pelaku yang terciduk pun tidak dapat mengelak.
Sang tante seketika melaporkan kejadian yang dialami ponakannya itu ke polisi.
"Saat dipergoki, langsung dijemput. Baku tetangga ji juga semua ini. Hari jumat kejadiannya," bebernya.
Saat ini, berkas perkara pemeriksaan tersangka kata Ariyanto dalam tahap perampungan.
Ia berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka setelah dinyatakan P21 (lengkap).
"Ini baru 4 hari, sementara dilengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU," tegasnya.
Pelaku A kini mendekam di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar.
Ia dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kasus di Jeneponto
Kasus dugaan tindak pidana pencabulan di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencuat.
Korbannya seorang gadis penyandang disabilitas, tunawicara berinisial A.
Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Jeneponto oleh keluarga korban, AS pada 2 Agustus 2025.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/256/VIII/2025/SPKT/Polres Jeneponto, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari terlapor berinisial S.
Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa itu terjadi saat A beristirahat di bawah kolong rumah tetangganya di Kecamatan Tamalatea, Jumat (2/8/2025) pukul 16.00 Wita.
S datang dan memanggil korban untuk berhubunban badan namun A menolak.
Terduga pelaku kemudian mencekik leher dan memegang area sensitif korban secara tidak pantas.
Tidak berhenti disitu, S juga diduga melontarkan ancaman 'Kalau kau bicara sama orang lain, maka saya akan bunuh kau'.
Alhasil, korban yang merasa tertekan menyampaikan hal tersebut kepada keluarganya menggunakan bahasa isyarat.
Kuasa hukum korban, Andi Alwi Mallarangan yang dikonfirmasi di BP Car Wash, Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Jeneponto menegaskan kasus ini harus diatensi.
"Apa yang dialami oleh klien saya, seorang gadis penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan harus mendapat perhatian khusus sebagai korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Penyandang Disabilitas," ujar Andi Alwi, Selasa (12/8/2025).
Ia menambahkan, pihaknya mempercayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH).
Namun, ia mendesak agar penyidik bekerja profesional dan segera menetapkan status tersangka kepada S.
"Saya percayakan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan segera menetapkan status terduga pelaku sebagai bentuk kepastian hukum, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh secara terang dengan seadil-adilnya," tegasnya.
Kanit PPA Polres Jeneponto, Aipda Pamili saat dikonfirmasi mengaku belum menetapkan S sebagai tersangka.
Namun pihaknya sudah mengamankan S untuk menghindari hal tidak diinginkan terjadi.
"Belum tersangka, saya lengkapi dulu berkasnya, masih diamankan dulu (untuk sementara)," tegas Aiptu Pamili via pesan Whatsapp.(*)