Polisi Rudapaksa Tahanan

Bripka ML Diduga 3 Kali Cabuli Tahanan Perempuan Polres Luwu, Terancam Dipecat!

Penulis: Muh. Sauki Maulana
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI CABUL - Oknum polisi Polres Luwu, Bripka ML saat ditahan di ruang khusus sel provos Polres Luwu, Selasa (12/8/2025). Bripka ML diduga berulang kali melakukan mencabuli tahanan perempuan.

Sedang Jalani Hukuman

Fakta baru terungkap dari kasus dugaan percobaan rudapaksa terhadap tahanan perempuan di Polres Luwu.

Oknum polisi berpangkat Bripka dengan inisial ML, ternyata pernah dihukum karena kasus merebut istri orang.

Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengatakan ML dijatuhi hukuman etik selama dua tahun pada 2023.

“Masa hukumannya seharusnya berakhir September ini. Tapi sebelum selesai, dia kembali melakukan pelanggaran,” kata Mirwan kepada Tribun-Timur.com saat ditemui di Mapolres Luwu, Selasa (12/8/2025).

Mirwan menyebut, pimpinan langsung mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ML.

“Perintah Bapak Kapolres jelas, tidak mentolerir perbuatan yang merusak citra institusi,” tegasnya.(*)

 

Berita Terkini