Polisi Rudapaksa Tahanan

Bripka ML Diduga 3 Kali Cabuli Tahanan Perempuan Polres Luwu, Terancam Dipecat!

Penulis: Muh. Sauki Maulana
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI CABUL - Oknum polisi Polres Luwu, Bripka ML saat ditahan di ruang khusus sel provos Polres Luwu, Selasa (12/8/2025). Bripka ML diduga berulang kali melakukan mencabuli tahanan perempuan.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Miris, seorang oknum polisi di Polres Luwu, Sulawesi Selatan, diduga berulang kali melakukan mencabuli tahanan perempuan berinisial RI (50).

Pelaku bernama Bripka ML, anggota Polres Luwu.

Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang menyebut, perbuatan pelaku bukan kali pertama.

Berdasarkan keterangan korban, aksi cabul sudah dilakukan sebanyak tiga kali sejak Juli 2025.

“Awal bulan Juli pelaku hanya meraba lengan korban, begitu juga pada aksi kedua. Namun di perbuatan ketiga, korban mulai resah dan memberanikan diri melapor ke Propam,” ungkapnya saat ditemui Tribun-Timur.com, Selasa (12/8/2025).

Kata Mirwan, kronologi dugaan aksi bejat terbaru terduga pelaku terjadi saat masa piket jaga tahanan.

Baca juga: Polisi di Luwu Nyaris Rudapaksa Tahanan, Pelaku Dulunya Dihukum Gegara Rebut Istri Orang

ML masuk ke ruang tahanan dengan dalih hendak buang air kecil.

“Namun saat melewati sel korban, pelaku justru melakukan pelecehan. Bahkan sempat melakukan kekerasan terhadap korban,” akunya.

Terancam Dipecat

Mirwan menambahkan, laporan korban langsung ditindaklanjuti.

Pelaku kini ditahan di sel provos untuk menjalani pemeriksaan.

“Atas perbuatannya, pelaku direkomendasikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Mirwan.

Kasus ini juga mendapat perhatian Polda Sulsel hingga Mabes Polri.

Tim Paminal Polda Sulsel telah turun langsung memeriksa pelaku, korban, dan sejumlah saksi di Mapolres Luwu.

Kronologi Kasus

Peristiwa dugaan pelecehan terjadi Jumat (8/8/2025) pagi, sekitar pukul 06.00-08.00 Wita.

Kata Mirwan, perbuatan pelecehan terjadi sebelum serah terima penjagaan.

ML yang bertugas jaga, masuk ke sel perempuan dengan alasan buang air kecil.

Namun, saat melewati tempat tidur korban, ia diduga memegang tubuh korban.

Korban berusaha menepis aksi terduga pelaku.

Perbuatan Bripka ML pun sempat terhenti setelah tahanan laki-laki di sel sengaja batuk.

Memberi isyarat bahwa aksinya diketahui.

Korban melapor ke Propam Polres Luwu tak lama setelah kejadian.

Mirwan menambahkan, kini ML ditahan di sel provos dan menunggu sidang kode etik.

Kasus ini juga mendapat perhatian Polda Sulsel hingga Mabes Polri.

Menurut Mirwan, tim Paminal Polda Sulsel turun langsung memeriksa ML.

Sebelumnya, tahanan perempuan kasus narkoba di Polres Luwu, Sulawesi Selatan diduga mengalami percobaan rudapaksa oleh seorang oknum polisi.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu membenarkan kejadian tersebut.

Polisi berpangkat dua bunga melati itu menyebut, oknum anggota yang terlibat direkomendasi untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Lagi diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik. Sedang diproses oleh Seksi Propam," akunya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (11/8/2025) malam.

Sedang Jalani Hukuman

Fakta baru terungkap dari kasus dugaan percobaan rudapaksa terhadap tahanan perempuan di Polres Luwu.

Oknum polisi berpangkat Bripka dengan inisial ML, ternyata pernah dihukum karena kasus merebut istri orang.

Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengatakan ML dijatuhi hukuman etik selama dua tahun pada 2023.

“Masa hukumannya seharusnya berakhir September ini. Tapi sebelum selesai, dia kembali melakukan pelanggaran,” kata Mirwan kepada Tribun-Timur.com saat ditemui di Mapolres Luwu, Selasa (12/8/2025).

Mirwan menyebut, pimpinan langsung mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ML.

“Perintah Bapak Kapolres jelas, tidak mentolerir perbuatan yang merusak citra institusi,” tegasnya.(*)

 

Berita Terkini