Dari situ, Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp9 miliar, delapan persen dari nilai proyek.
Dari kesepakatan itu, PT PCP lewat Deddy pada Agustus 2025, menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diberikan kepada Ageng.
Dari Ageng, uang itu diteruskan kepada Yasin yang merupakan staf Abdul Azis.
Uang itu kemudian digunakan Abdul Azis untuk memenuhi kebutuhannya.
"Penyerahan dan pengelolaan uang itu diketahui oleh Saudara, yang di antaranya membeli kebutuhan Saudara ABZ (Abdul Azis)" ungkap Asep.
Akibat perbuatannya, Abdul Azis, Ageng, dan Andi Lukman dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, dua dari pihak swasta, Deddy dan Arif, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Azis ditangkap di Makassar, Kamis (7/8/2025) malam, sehari jelang pembukaan Rakernas Partai NasDem.
Rakernas Partai NasDem di Hotel Claro dijadwalkan dibuka Jumat (8/8/2025).
Abdul Azis sempat diperiksa di Polda Sulsel sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta.
KPK membawa Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis ke gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Mereka tiba di Gedung Merah Putih, Jumat sekitar pukul 16.30 WIB.
Profil dan Rekam Jejak Abdul Azis
Nama lengkapnya Abd Azis S.H M.H.