Peran Abdul Azis dan 4 Tersangka Lain Kasus Dugaan Suap RSUD Kelas C Koltim, Bupati Minta Fee Rp9 M

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS SUAP RSUD KOLTIM - KPK resmi menahan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Koltim, Sulawesi Tenggara. Penahanan usai konferensi pers penetapan tersangka yang berakhir pukul 02.14 WIB, Sabtu (8/8/2025) dini hari.

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah peran Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C di Kabupaten Koltim.

Proyek RSUD Kelas C di Koltim merupakan bagian dari program prioritas nasional.

PT PCP adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan jasa konstruksi, meliputi pembangunan bangunan kesehatan, pendidikan, dan sektor konstruksi lainnya, dikutip dari laman resminya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan konferensi pers terkait hal tersebut di Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK  Asep Guntur Rahayu.

Bupati Koltim Abdul Azis berbagai peran dengan empat tersangka lainnya.

Para tersangka yaitu:

1. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes);

2. Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek;

3. Deddy Karnady (DK), pihak swasta dari kontraktor pelaksana, PT Pilar Cadas Putra (PT PCP);

4. Arif Rahman, KSO PT PCP.

Dalam kasus ini, Abdul Azis disebutkan KPK memiliki peran yang sangat sentral.

Pada Januari 2025, Abdul Azis bersama pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim, diduga secara khusus datang jauh-jauh ke Jakarta bertemu pihak Kemenkes demi mengatur pemenang tender proyek RSUD.

"Diduga untuk melakukan pengondisian agar PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim," jelas Asep.

Dua bulan setelah berkunjung ke Jakarta, tepatnya pada Maret 2025, Pemkab Koltim menetapkan PT PCP sebagai pemenang tender dengan kontrak Rp126,3 miliar.

Halaman
1234

Berita Terkini