BPM dan Pemerintah Kecamatan juga akan memfasilitasi anggaran pelaksanaan pemilihan RT/RW ini.
Kedua, Panitia Pelaksana. Panitia pelaksana akan melibatkan 153 kelurahan.
Kepanitiaan ketiga ialah, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Kelompok ini diperankan oleh Pjs RT/RW dan masyarakat setempat.
Panitia pelaksana dan KPPS akan menjalankan teknis pemilihan di masyarakat.
Mereka akan mempersiapkan kebutuhan yang menunjang berjalannya kontestasi.(*)