TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemilihan Ketua RT/RW di Kota Makassar masih menunggu beberapa tahapan.
Review peraturan wali kota (Perwali) tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW sedang berlangsung di Inspektorat.
Setelah itu, tahapan pengundangan segera dilakukan.
Pemilihan Ketua RT/RW akan berjalan dengan konsep yang sederhana.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar mengatakan, persiapannya tak seperti pemilihan skala besar, pileg, atau pemilihan kepala daerah.
Pemilihan Ketua RT/RW hanya proses demokrasi yang berlangsung di tingkat bawah.
Jika pileg atau pilkada diawasi oleh badan pengawas pemilu, maka RT/RW tak seperti itu.
"Tidak pakai pengawas ji, pemilihan RT/RW ini. Dulu-dulu sebenarnya tidak adaji pemilihan kalau RT/RW," ucap Andi Anshar kepada Tribun Timur, Kamis (7/8/2025).
Katanya, butuh biaya yang besar jika melibatkan atau membuat tim pengawas khusus.
Sementara pemerintah sekarang ini sedang melakukan efisiensi anggaran.
Pemkot Makassar tidak mengcover pembentukan pengawas Pemilihan Ketua RT/RW dalam agenda ini.
"Berjalan biasa saja, tidak perlu ada pengawas, karena akan besar anggarannya," ujarnya.
Adapun susunan panitia dalam agenda Pemilihan RT/RW terdiri dari BPM, Kecamatan dan Kelurahan, hingga Pjs Ketua RT/RW.
Panitia penyelenggara merupakan kewenangan Pemerintah Kecamatan dan Bagian Pemberdayaan Masyarakat Setda Kota Makassar (BPM).
15 kecamatan di Kota Makassar akan menjadi leading di wilayahnya masing-masing.