Tribun RT RW

Pemilihan Ketua RT/RW Tak Perlu Pengawasan Khusus

Penulis: Siti Aminah
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPM MAKASSAR - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar. Perwali pemilihan Ketua RT/RW Kota Makassar masih tunggu persetujuan Pemprov Sulsel. Jika disetujui, pemilihan digelar akhir Juli 2025.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemilihan Ketua RT/RW di Kota Makassar masih menunggu beberapa tahapan. 

Review peraturan wali kota (Perwali) tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW sedang berlangsung di Inspektorat. 

Setelah itu, tahapan pengundangan segera dilakukan. 

Pemilihan Ketua RT/RW akan berjalan dengan konsep yang sederhana. 

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar mengatakan, persiapannya tak seperti pemilihan skala besar, pileg, atau pemilihan kepala daerah. 

Pemilihan Ketua RT/RW hanya proses demokrasi yang berlangsung di tingkat bawah. 

Jika pileg atau pilkada diawasi oleh badan pengawas pemilu, maka RT/RW tak seperti itu. 

"Tidak pakai pengawas ji, pemilihan RT/RW ini. Dulu-dulu sebenarnya tidak adaji pemilihan kalau RT/RW," ucap Andi Anshar kepada Tribun Timur, Kamis (7/8/2025). 

Katanya, butuh biaya yang besar jika melibatkan atau membuat tim pengawas khusus. 

Sementara pemerintah sekarang ini sedang melakukan efisiensi anggaran. 

Pemkot Makassar tidak mengcover pembentukan pengawas Pemilihan Ketua RT/RW dalam agenda ini. 

"Berjalan biasa saja, tidak perlu ada pengawas, karena akan besar anggarannya," ujarnya. 

Adapun susunan panitia dalam agenda Pemilihan RT/RW terdiri dari BPM, Kecamatan dan Kelurahan, hingga Pjs Ketua RT/RW.

Panitia penyelenggara merupakan kewenangan Pemerintah Kecamatan dan Bagian Pemberdayaan Masyarakat Setda Kota Makassar (BPM).

15 kecamatan di Kota Makassar akan menjadi leading di wilayahnya masing-masing. 

BPM dan Pemerintah Kecamatan juga akan memfasilitasi anggaran pelaksanaan pemilihan RT/RW ini.

Kedua, Panitia Pelaksana. Panitia pelaksana akan melibatkan 153 kelurahan. 

Kepanitiaan ketiga ialah, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Kelompok ini diperankan oleh Pjs RT/RW dan masyarakat setempat. 

Panitia pelaksana dan KPPS akan menjalankan teknis pemilihan di masyarakat. 

Mereka akan mempersiapkan kebutuhan yang menunjang berjalannya kontestasi.(*)

Berita Terkini