*Restoran dan Kafe
- Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun
- Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun
*Pub, Bar, Bistro
- Royalti pencipta: Rp180.000 per m⊃2;/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun
*Diskotek dan Klub Malam
- Royalti pencipta: Rp250.000 per m⊃2;/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun
Pembayaran dilakukan minimal sekali dalam setahun, dan pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara daring melalui situs resmi LMKN.
Tarif ini berlaku untuk seluruh bentuk pemanfaatan musik dan rekaman suara di ruang usaha, mulai dari speaker internal, pertunjukan live music, hingga pemutaran rekaman digital.
Dharma menegaskan bahwa penarikan royalti bukan untuk menyulitkan pengusaha, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap kerja kreatif pencipta dan produser.
Kafe-Kafe Mulai Siasati Aturan
Fenomena “menyiasati” royalti ini juga terlihat di sejumlah kafe di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Salah satu karyawan kafe menyebut, pihak manajemen kini hanya memutar lagu-lagu barat dan musik instrumental sebagai bentuk penyesuaian.