Beberapa LMK yang beroperasi di Indonesia, seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia) atau KCI (Karya Cipta Indonesia), bertugas menyalurkan hak kepada pencipta sesuai data dan laporan penggunaan.
Dalam hal suara alam atau kicau burung buatan, pemilik rekaman suara itulah yang berhak menerima royalti, bukan burung aslinya tentunya, melainkan produser rekaman atau pencipta komposisi audio tersebut. (Kompas.com) (Tribun-Timur.com)