Perwali Tata Cara Pemilihan RT/RW di Makassar Rampung, Pjs Dilarang Maju

Penulis: Siti Aminah
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag BPM Makassar Muhammad Izhar Kurniawan

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, menyatakan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW telah rampung disusun.

Draft Perwali tersebut telah diserahkan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar untuk ditindaklanjuti.

“Selanjutnya, BPM akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Makassar untuk melakukan review. Kalau ada catatan, kami akan sesuaikan kembali,” kata Izhar saat ditemui di Balai Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Selasa (5/8/2025).

Ia menyebutkan, proses review oleh Inspektorat tidak akan memakan waktu lama, tergantung kecepatan koordinasi dari BPM.

“Kalau BPM cepat berkoordinasi, mungkin satu hari hasil review sudah keluar. Setelah itu tinggal kami sesuaikan,” ujarnya.

Izhar menambahkan, Perwali ini sebelumnya telah melalui beberapa tahapan pembahasan, termasuk di Kementerian Hukum dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga kemungkinan perubahan dalam review diperkirakan tidak signifikan.

Setelah tahapan review selesai, draft Perwali akan dikembalikan ke BPM untuk menyelesaikan administrasi pendukung, seperti paraf dan tanda tangan Wali Kota.

Setelah itu, Perwali akan diundangkan dan disosialisasikan.

“Semua proses administrasi termasuk tanda tangan Wali Kota diurus oleh BPM. Setelah itu kami registrasi dan mulai disosialisasikan,” katanya.

Pjs RT/RW Dilarang Maju 

Izhar juga menegaskan salah satu poin penting dalam Perwali tersebut, yakni larangan bagi Penjabat Sementara (Pjs) RT/RW untuk mencalonkan diri dalam pemilihan.

Ia menjelaskan, posisi Pjs bersifat administratif dan hanya bertugas mengisi kekosongan jabatan serta memfasilitasi jalannya proses pemilihan.

“Tugas Pjs hanya membantu menyukseskan pemilihan bersama pihak kelurahan dan kecamatan. Mereka tidak boleh mencalonkan diri,” tegasnya.

Larangan ini, kata Izhar, bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dalam proses pemilihan di tingkat akar rumput.

“Pada prinsipnya, Pjs tidak jadi kandidat. Fokusnya hanya sebagai penyelenggara di tingkat bawah,” tutupnya.

Berita Terkini