"Pak Prabowo, kalau Anda melihat ini, jangan diam. Bantu kami. Kami tidak menuntut lebih, kami hanya ingin hak kami dikembalikan," sebutnya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, menyayangkan aksi warga mendirikan tenda ini terkait dengan jalanan yang ada di Jl Gatot Subroto.
Keberadaan tenda di atas trotoar itu, mengganggu hak pejalan kaki.
"Melakukan pemasangan tenda-tenda yang sarana dan prasarana itu digunakan pejalan kaki, itu kami larang," ungkap Izhar Kurniawan kepada wartawan.
"Ini kan permasalahan di masa lalu, bagaimana masa lalu ini kita kaji dulu baik-baik apakah memang pernah terjadi pembayaran atau tidak," sambungnya.
Izhar mengakui, warga memang menang mulai Pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.
Namun, Pemerintah Kota Makassar, kata dia, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"Banyak hal yang harus kita pelajari, saya sudah sampaikan tadi bahwa Pemkot akan melakukan peninjauan kembali (PK). Untuk mengumpulkan kembali bukti-bukti baru, saya rasa ini sangat penting. Karena, mengingat di PN yang pertama itu pembuktiannya sangat minim," tuturnya.
Dijelaskan Izhar, menyangkut keuangan, Pemkot Makassar takut salah membayar.
Karena satu rupiah pun itu harus dipertanggungjawabkan lantaran menggunakan APBD.
"Jangan sampai kita membayar, justru bermasalah di belakang. Ini permasalahan 2013 pembebasannya, putusan kasasi 2022," terangnya.
Diketahui tanah warga tersebut, sudah ada putusan Pengadilan Negeri Makassar No.192/Pdt.G/2020/PN Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.113/PDT/2021 PT MKS Jo Putusan Mahkamah Agung No.2941K/Pdt/2022, saat ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dimana ganti rugi yang diminta penggugat itu, sebesar Rp 12,5 miliar dengan luas tanah keseluruhan 1.791 Meter persegi.
Itu dua pemilik yakni Muhammad Yahya dengan luas tanah 1.302 Meter persegi dan Muh Rais dengan luas tanah 489 meter persegi.
Sri Kustiati selaku istri sah Almarhum Muhammad Yahya adalah Pemegang Hak atas Sertifikat Hak Miliki (SHM) No.971 Tahun 1989 terletak di Jalan Gatot Subroto Baru Makassar.
Sementara Muhammad Rais, adalah Pemegang Hak atas Sertifikat Hak Miliki (SHM) No.973 Tahun 1989 terletak di Jl Gatot Subroto Baru Makassar.(*)