TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ada tenda camping didirikan di depan pagar Kantor Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (4/8/2025) siang.
Tenda camping itu, didirikan warga pemilik tanah yang lahannya dijadikan fasilitas umum (Fasum) oleh Pemkot Makassar, di Jl Gatot Subroto, sejak 1990.
Koordinator warga, Abu Tholeb, mengatakan, pendirian tenda itu merupakan bentuk perjuangan.
Pasalnya, lahan yang menjadi Fasum tersebut tidak kunjung dibayarkan ganti ruginya.
"Kami ini rakyat, yang memberikan amanah kepada negara untuk menindak dan mengatur dengan adil," ujar Abu Tholeb, ditemui wartawan, Senin (4/8/2025).
"Tapi kenapa justru kewenangan itu dipakai untuk menindas dan merampas hak kami," sambungnya.
Menurut Abu Tholeb, ketika warga menuntut ganti rugi, pihak pemerintah menolak bertanggung jawab dan menyarankan untuk menempuh jalur hukum.
Jalur hukum lanjut dia, pun ditempuh dan warga menang di pengadilan.
"Kami ikuti saran itu. Kami tempuh jalur hukum. Hasilnya jelas, kami menang di pengadilan, tiga kali," terang Abu Tholeb.
"Tapi sudah tiga tahun sejak putusan terakhir, Pemkot Makassar tetap tidak melaksanakan putusan tersebut," keluhnya.
Baca juga: Pilu Andi Supatma Nenek 75 Tahun Dirawat Cucu, 3 Anak dan Menantu Ditahan karena Sengketa Warisan
Ia menyangkan sikap Pemkot Makassar yang abai atas putusan pengadilan itu.
Padahal kata Abu, warga sudah kehabisan harta benda karena membiayai proses hukum yang panjang.
"Kami akan tetap tinggal di sini, sampai ada pengembalian uang atau keputusan pembayaran. Kami sudah bangkrut. Kami tidak akan pulang sebelum hak kami dikembalikan," tegas Abu.
Pada kesempatan itu, mereka mempertanyakan ke mana arah keadilan ketika pemerintah justru mengingkari putusan pengadilan.
Mereka menyerukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.