Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Jl Gatot Subroto Berkemah Depan Balai Kota Makassar

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA TANAH - Suasana warga Dirikan tenda depan trotoar jalan depan kantor Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (4/8/2025).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ada tenda camping didirikan di depan pagar Kantor Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (4/8/2025) siang.

Tenda camping itu, didirikan warga pemilik tanah yang lahannya dijadikan fasilitas umum (Fasum) oleh Pemkot Makassar, di Jl Gatot Subroto, sejak 1990.

Koordinator warga, Abu Tholeb, mengatakan, pendirian tenda itu merupakan bentuk perjuangan.

Pasalnya, lahan yang menjadi Fasum tersebut tidak kunjung dibayarkan ganti ruginya.

"Kami ini rakyat, yang memberikan amanah kepada negara untuk menindak dan mengatur dengan adil," ujar Abu Tholeb, ditemui wartawan, Senin (4/8/2025).

"Tapi kenapa justru kewenangan itu dipakai untuk menindas dan merampas hak kami," sambungnya.

Menurut Abu Tholeb, ketika warga menuntut ganti rugi, pihak pemerintah menolak bertanggung jawab dan menyarankan untuk menempuh jalur hukum.

Jalur hukum lanjut dia, pun ditempuh dan warga menang di pengadilan.

"Kami ikuti saran itu. Kami tempuh jalur hukum. Hasilnya jelas, kami menang di pengadilan, tiga kali," terang Abu Tholeb.

"Tapi sudah tiga tahun sejak putusan terakhir, Pemkot Makassar tetap tidak melaksanakan putusan tersebut," keluhnya.

Baca juga: Pilu Andi Supatma Nenek 75 Tahun Dirawat Cucu, 3 Anak dan Menantu Ditahan karena Sengketa Warisan

Ia menyangkan sikap Pemkot Makassar yang abai atas putusan pengadilan itu.

Padahal kata Abu, warga sudah kehabisan harta benda karena membiayai proses hukum yang panjang.

"Kami akan tetap tinggal di sini, sampai ada pengembalian uang atau keputusan pembayaran. Kami sudah bangkrut. Kami tidak akan pulang sebelum hak kami dikembalikan," tegas Abu.

Pada kesempatan itu, mereka mempertanyakan ke mana arah keadilan ketika pemerintah justru mengingkari putusan pengadilan.

Mereka menyerukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

"Pak Prabowo, kalau Anda melihat ini, jangan diam. Bantu kami. Kami tidak menuntut lebih, kami hanya ingin hak kami dikembalikan," sebutnya.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, menyayangkan aksi warga mendirikan tenda ini terkait dengan jalanan yang ada di Jl Gatot Subroto. 

Keberadaan tenda di atas trotoar itu, mengganggu hak pejalan kaki.

"Melakukan pemasangan tenda-tenda yang sarana dan prasarana itu digunakan pejalan kaki, itu kami larang," ungkap Izhar Kurniawan kepada wartawan.

"Ini kan permasalahan di masa lalu, bagaimana masa lalu ini kita kaji dulu baik-baik apakah memang pernah terjadi pembayaran atau tidak," sambungnya.

Izhar mengakui, warga memang menang mulai Pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

Namun, Pemerintah Kota Makassar, kata dia, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

"Banyak hal yang harus kita pelajari, saya sudah sampaikan tadi bahwa Pemkot akan melakukan peninjauan kembali (PK). Untuk mengumpulkan kembali bukti-bukti baru, saya rasa ini sangat penting. Karena, mengingat di PN yang pertama itu pembuktiannya sangat minim," tuturnya.

Dijelaskan Izhar, menyangkut keuangan, Pemkot Makassar takut salah membayar.

Karena satu rupiah pun itu harus dipertanggungjawabkan lantaran menggunakan APBD.

"Jangan sampai kita membayar, justru bermasalah di belakang. Ini permasalahan 2013 pembebasannya, putusan kasasi 2022," terangnya.

Diketahui tanah warga tersebut, sudah ada putusan Pengadilan Negeri Makassar No.192/Pdt.G/2020/PN Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.113/PDT/2021 PT MKS Jo Putusan Mahkamah Agung No.2941K/Pdt/2022, saat ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dimana ganti rugi yang diminta penggugat itu, sebesar Rp 12,5 miliar dengan luas tanah keseluruhan 1.791 Meter persegi.

Itu dua pemilik yakni Muhammad Yahya dengan luas tanah 1.302 Meter persegi dan Muh Rais dengan luas tanah 489 meter persegi. 

Sri Kustiati selaku istri sah Almarhum Muhammad Yahya adalah Pemegang Hak atas Sertifikat Hak Miliki (SHM) No.971 Tahun 1989 terletak di Jalan Gatot Subroto Baru Makassar.

Sementara Muhammad Rais, adalah Pemegang Hak atas Sertifikat Hak Miliki (SHM) No.973 Tahun 1989 terletak di Jl Gatot Subroto Baru Makassar.(*)

 

 

 

Berita Terkini