'Tak Ada Unsur Makar' Pakar UIN Alauddin dan LBH Makassar soal Fenomena Bendera One Piece

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BENDERA ONE PIECE - Kolase foto Direktur LBH Makassar Abdul Aziz Dumpa, ilustrasi bendera Merah Putih disandingkan Jolly Roger One Piece, dan Pakar Hukum UIN Alauddin Makassar Dr Rahman Syamsuddin.

Ketua Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah UIN Alauddin ini juga menilai, ekspresi menyandingkan bendera One Piece dengan Merah Putih bukanlah tindak pidana.

Sebab, bendera One Piece tidak merusak atau mengubah bentuk asli Merah Putih.

“Kalau bicara KUHP, tidak ada yang dilanggar. One Piece ini tidak menyinggung bendera Merah Putih,” jelasnya.

Meski begitu, secara etis, ia menganggap tindakan itu kurang pantas, apalagi di momen peringatan kemerdekaan RI yang sakral.

Ia pun tidak mempersoalkan jika ada aparat memberi teguran atas dasar nilai-nilai etika.

“Mungkin secara etis kurang patut, tapi secara pidana tidak ada pelanggaran,” ucapnya.

Dr Rahman meminta pemerintah tidak bereaksi berlebihan terhadap fenomena ini.

Ia menilai masih banyak persoalan lebih penting yang perlu segera ditangani.

“Banyak masalah negara yang harus diselesaikan. Fenomena ini saya tangkap sebagai ekspresi warga yang ingin perubahan,” tambahnya.

Direktur LBH Makassar, Abdul Aziz Dumpa, menilai pemidanaan pengibar bendera Jolly Roger One Piece adalah bentuk anti kritik.

Menurutnya, bendera itu hanya bentuk ekspresi damai dilindungi konstitusi.

“Itu ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap tata kelola negara yang tak berpihak pada rakyat, tapi justru menguntungkan elit dan oligarki,” ujar Azis Dumpa.

Ia juga menegaskan, pengibaran bendera One Piece bersama Merah Putih bukan tindakan makar.

“Intinya bukan makar, tapi simbol kritik masyarakat atas otoritarianisme dan ketidakadilan terus terjadi,” jelasnya.

“Silakan masyarakat mengibarkan Jolly Roger lebih rendah dari Merah Putih, sebagai simbol cinta Tanah Air, sekaligus bentuk kritik terhadap pemerintahan yang otoriter dan tidak adil,” pungkasnya.(*)

Berita Terkini