PPK Satker PJN Wilayah I Sumut berinisial HEL.
Asep mengatakan ketiganya merupakan pihak yang diduga menerima suap.
Kemudian tersangka lainnya yang ditetapkan KPK:
Direktur Utama PT DNG berinisial KIR dan
Direktur PT RN berinisial RAY.
Keduanya, disebutkan Asep, merupakan pihak yang diduga memberikan sejumlah uang agar dimenangkan dalam proyek jalan di Sumut.
Asep menuturkan, kedua pihak swasta diduga memberikan sejumlah uang agar memenangkan proyek jalan di Sumut.
Atas perbuatannya, Asep memaparkan, kedua pihak swasta yang diduga memberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tiga pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asep lantas menegaskan, penetapan tersangka tersebut baru permulaan dan masih terbuka kemungkinan adanya tersangka lain.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co