TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi jalan.
Lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi jalan Sumut.
Satu tersangka mantan anak buah Bobby Nasution, Topan Obaja Putra Ginting.
Topan Kadis PUPR nonaktif Sumut.
Kedekatan Bobby dan Topan Ginting jadi sorotan setelah KPK Operasi Tangkap Tangan di Sumut.
Lantas KPK akan memeriksa Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi jalan di Sumut?
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Kpk Asep Guntur Rahayu menyebut belum ada pengajuan dari penyidik untuk memeriksa Bobby sebagai saksi.
“Sejauh yang saya ketahui belum ada pengajuan,” terang Asep, Sabtu (2/8/2025), dikutip dari Antara.
Ia juga menyebut belum ada surat panggilan kepada menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
“Belum ada pengajuan surat panggilan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebelumnya, Bobby Nasution mengaku siap untuk dimintai keterangan KPK.
Ia siap bahas aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar.
Bobby pun mempertanyakan apakah surat pemanggilan untuk dirinya sudah dikirim atau belum.
“Saya bilang ya, kalau ada aliran dana butuh keterangan jangankan gubernur, semua ASN (aparatur sipil negara) kalau diperlukan harus siap, semua bupati, ASN, kalau diperlukan harus siap,” ucap Bobby Nasution pada 1 Juli 2025.
“Ya jangan tanya saya, nanya dulu ke KPK (Surat Pemanggilan) sudah dikirim atau belum,” lanjutnya seperti dikutip dari kompas.tv.
KPK Tidak akan Cari-cari
Ketua KKPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik KPK tidak akan mencari-cari keterlibatan Bobby Nasution dalam kasus suap proyek jalan di Sumut jika memang tak ada relevansinya.
Hal itu disampaikan Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi mengenai indikasi keterlibatan Bobby Nasution dalam kasus suap proyek jalan di Sumut, Kamis (10/7/2025).
“Sampai sekarang belum, tentu nanti berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang lain.
Kalau memang ada ya tidak penutup kemungkinan akan dipanggil dan diminta keterangan,” ujar Setyo.
“Tapi kalau memang tidak ada, karena memang tidak ada relevansi, ya penyelidik juga tidak akan mencari-cari,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Setyo Budiyanto menegaskan, penyidik KPK belum ada rencana untuk memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam penyidikan perkara suap proyek jalan.
“Ya sementara sih sampai dengan hari ini belum ada, belum ada informasi atau laporan dari penyidik.
Penyidik masih fokus dengan pokok perkaranya terhadap Kepala Dinas dan PPK, termasuk juga yang untuk di balai Besar,” ucap Setyo seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.
Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut
Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, KPK sudah menetapkan lima tersangka.
"KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Kelima tersangka tersebut meliputi:
Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting (TOP),
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RES, dan
PPK Satker PJN Wilayah I Sumut berinisial HEL.
Asep mengatakan ketiganya merupakan pihak yang diduga menerima suap.
Kemudian tersangka lainnya yang ditetapkan KPK:
Direktur Utama PT DNG berinisial KIR dan
Direktur PT RN berinisial RAY.
Keduanya, disebutkan Asep, merupakan pihak yang diduga memberikan sejumlah uang agar dimenangkan dalam proyek jalan di Sumut.
Asep menuturkan, kedua pihak swasta diduga memberikan sejumlah uang agar memenangkan proyek jalan di Sumut.
Atas perbuatannya, Asep memaparkan, kedua pihak swasta yang diduga memberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tiga pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asep lantas menegaskan, penetapan tersangka tersebut baru permulaan dan masih terbuka kemungkinan adanya tersangka lain.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co